Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 November 2010

Prosedur Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime

Defenisi Penyidikan


Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13 penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam memulai penyidikan tindak pidana Polri menggunakan parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan, Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara.

1. Penyelidikan


Tahap penyelidikan merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan tindak pidana serta tahap tersulit dalam proses penyidikan mengapa demikian? Karena dalam tahap ini penyidik harus dapat membuktikan tindak pidana yang terjadi serta bagaimana dan sebab - sebab tindak pidana tersebut untuk dapat menentukan bentuk laporan polisi yang akan dibuat. Informasi biasanya didapat dari NCB/Interpol yang menerima surat pemberitahuan atau laporan dari negara lain yang kemudian diteruskan ke Unit cybercrime/ satuan yang ditunjuk. Dalam penyelidikan kasus-kasus cybercrime yang modusnya seperti kasus carding metode yang digunakan hampir sama dengan penyelidikan dalam menangani kejahatan narkotika terutama dalam undercover dan control delivery. Petugas setelah menerima informasi atau laporan dari Interpol atau merchant yang dirugikan melakukan koordinasi dengan pihak shipping untuk melakukan pengiriman barang. Permasalahan yang ada dalam kasus seperti ini adalah laporan yang masuk terjadi setelah pembayaran barang ternyata ditolak oleh bank dan barang sudah diterima oleh pelaku, disamping adanya kerjasama antara carder dengan karyawan shipping sehingga apabila polisi melakukan koordinasi informasi tersebut akan bocor dan pelaku tidak dapat ditangkap sebab identitas yang biasanya dicantumkan adalah palsu.

Untuk kasus hacking atau memasuki jaringan komputer orang lain secara ilegal dan melakukan modifikasi (deface), penyidikannya dihadapkan problematika yang rumit, terutama dalam hal pembuktian. Banyak saksi maupun tersangka yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga untuk melakukan pemeriksaan maupun penindakan amatlah sulit, belum lagi kendala masalah bukti-bukti yang amat rumit terkait dengan teknologi informasi dan kode-kode digital yang membutuhkan SDM serta peralatan komputer forensik yang baik. Dalam hal kasus-kasus lain seperti situs porno maupun perjudian para pelaku melakukan hosting/ pendaftaran diluar negeri yang memiliki yuridiksi yang berbeda dengan negara kita sebab pornografi secara umum dan perjudian bukanlah suatu kejahatan di Amerika dan Eropa walaupun alamat yang digunakan berbahasa Indonesia dan operator daripada website ada di Indonesia sehingga kita tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap mereka sebab website tersebut bersifat universal dan dapat di akses dimana saja. Banyak rumor beredar yang menginformasikan adanya penjebolan bank-bank swasta secara online oleh hacker tetapi korban menutup-nutupi permasalahan tersebut. Hal ini berkaitan dengan kredibilitas bank bersangkutan yang takut apabila kasus ini tersebar akan merusak kepercayaan terhadap bank tersebut oleh masyarakat. Dalam hal ini penyidik tidak dapat bertindak lebih jauh sebab untuk mengetahui arah serangan harus memeriksa server dari bank yang bersangkutan, bagaimana kita akan melakukan pemeriksaan jika kejadian tersebut disangkal oleh bank.


2. Penindakan


Penindakan kasus cybercrime sering mengalami hambatan terutama dalam penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Dalam penangkapan tersangka sering kali kita tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelakunya karena mereka melakukannya cukup melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja tanpa ada yang mengetahuinya sehingga tidak ada saksi yang mengetahui secara langsung. Hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP Address dari pelaku dan komputer yang digunakan. Hal itu akan semakin sulit apabila menggunakan warnet sebab saat ini masih jarang sekali warnet yang melakukan registrasi terhadap pengguna jasa mereka sehingga kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut pada saat terjadi tindak pidana. Penyitaan barang bukti banyak menemui permasalahan karena biasanya pelapor sangat lambat dalam melakukan pelaporan, hal tersebut membuat data serangan di log server sudah dihapus biasanya terjadi pada kasus deface, sehingga penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat di dalam server sebab biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban server. Hal ini membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan untuk dijadikan barang bukti sedangkan data log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan.


3. Pemeriksaan


Penerapan pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus cybercrime merupakan suatu permasalahan besar yang sangat merisaukan, misalnya apabila ada hacker yang melakukan pencurian data apakah dapat ia dikenakan Pasal 362 KUHP? Pasal tersebut mengharuskan ada sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang hilang, sedangkan data yang dicuri oleh hacker tersebut sama sekali tidak berubah. Hal tersebut baru diketahui biasanya setelah selang waktu yang cukup lama karena ada orang yang mengetahui rahasia perusahaan atau menggunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan terhadap saksi dan korban banyak mengalami hambatan, hal ini disebabkan karena pada saat kejahatan berlangsung atau dilakukan tidak ada satupun saksi yang melihat (testimonium de auditu). Mereka hanya mengetahui setelah kejadian berlangsung karena menerima dampak dari serangan yang dilancarkan tersebut seperti tampilan yang berubah maupun tidak berfungsinya program yang ada, hal ini terjadi untuk kasus-kasus hacking. Untuk kasus carding, permasalahan yang ada adalah saksi korban kebanyakan berada di luar negeri sehingga sangat menyulitkan dalam melakukan pelaporan dan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan saksi korban. Apakah mungkin nantinya hasil BAP dari luar negri yang dibuat oleh kepolisian setempat dapat dijadikan kelengkapan isi berkas perkara? Mungkin apabila tanda tangan digital (digital signature) sudah disahkan maka pemeriksaan dapat dilakukan dari jarak jauh dengan melalui e-mail atau messanger. Internet sebagai sarana untuk melakukan penghinaan dan pelecehan sangatlah efektif sekali untuk “pembunuhan karakter”. Penyebaran gambar porno atau email yang mendiskreditkan seseorang sangatlah sering sekali terjadi. Permasalahan yang ada adalah, mereka yang menjadi korban jarang sekali mau menjadi saksi karena berbagai alasan. Apabila hanya berupa tulisan atau foto2 yang tidak terlalu vulgar penyidik tidak dapat bersikap aktif dengan langsung menangani kasus tersebut melainkan harus menunggu laporan dari mereka yang merasa dirugikan karena kasus tersebut merupakan delik aduan (pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan).

Peranan saksi ahli sangatlah besar sekali dalam memberikan keterangan pada kasus cybercrime,sebab apa yang terjadi didunia maya membutuhkan ketrampilan dan keahlian yang spesifik. Saksi ahli dalam kasus cybercrime dapat melibatkan lebih dari satu orang saksi ahli sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, misalnya dalam kasus deface, disamping saksi ahli yang menguasai desain grafis juga dibutuhkan saksi ahli yang memahami masalah jaringan serta saksi ahli yang menguasai program.


4. Penyelesaian berkas perkara


Setelah penyidikan lengkap dan dituangkan dalam bentuk berkas perkara maka permasalahan yang ada adalah masalah barang bukti karena belum samanya persepsi diantara aparat penegak hukum, barang bukti digital adalah barang bukti dalam kasus cybercrime yang belum memiliki rumusan yang jelas dalam penentuannya sebab digital evidence tidak selalu dalam bentuk fisik yang nyata. Misalnya untuk kasus pembunuhan sebuah pisau merupakan barang bukti utama dalam melakukan pembunuhan sedangkan dalam kasus cybercrime barang bukti utamanya adalah komputer tetapi komputer tersebut hanya merupakan fisiknya saja sedangkan yang utama adalah data di dalam hard disk komputer tersebut yang berbentuk file, yang apabila dibuat nyata dengan print membutuhkan banyak kertas untuk menuangkannya, apakah dapat nantinya barang bukti tersebut dalam bentuk compact disc saja, hingga saat ini belum ada Undang- Undang yang mengatur mengenai bentuk dari pada barang bukti digital (digital evidence) apabila dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.


5. UPAYA-UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN


Untuk meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:

a. Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.

b. Sarana Prasarana
Perkembangan tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.

c. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

d. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.







Penulis : Balian Zahab


Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Langlangbuana Bandung
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Bidang Kajian Hukum Pidana

Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan Rumah Tangga

Pendahuluan

Selama hampir empat tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga. Menurut Laporan Bank Dunia tahun 1994, bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol, dimana penyiksa berupaya untuk menerapkannya terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi. Disebutkan pula bahwa seorang perempuan dalam situasi mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk-bentuk kekerasan dalam relasi hubungan intim berlangsung antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban), penyiksaan terjadi pula diantara pasangan homoseksual (lesbian dan gay), meskipun mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.
Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan[1] (PBB, 1993) membagi ruang lingkup terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan atas 3 lingkup, yaitu di keluarga atau domestic, di masyarakat atau public domain serta dilakukan oleh negara atau state. Pembagian ruang lingkup ini yang kemudian menguak kejahatan yang selama ini tersembunyi dan ter-'lindungi' dari intervensi luar untuk membantu korban dari berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga yang terakhir ini dikenal dengan sebutan domestic violence atau kekerasan dalam rumah tangga.
Tercatat sejumlah negara telah lebih dahulu memberlakukan Undang-Undang mengenai domestic violence ini diantaranya Malaysia memberlakukan Akta Keganasan Rumah Tangga (1994), Selandia Baru, Australia, Jepang, Karibia, Meksiko dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Di Malaysia, tindak penderaan [penganiayaan] fisik terhadap perempuan cukup tinggi jumlahnya, penderaan tersebut dilakukan oleh suami atau teman lelaki korban. Di tahun 1989 diperkirakan sebanyak 1.800.000 (36%) perempuan Malaysia yang berumur diatas 15 tahun telah pengalami pemukulan secara fisik oleh suami atau teman lelakinya.[2]
Bagaimana tindak KDRT ini di Indonesia? Sejauhmana penegakan hukum terhadap UU Penghapusan KDRT diterapkan di negara kita? Tulisan berikut ini akan membahas topik tersebut diatas.


Fakta KDRT di Indonesia

Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai statistik nasional untuk tindak KDRT.  Pencatatan data kasus KDRT dapat ditelusuri dari sejumlah institusi yang layanannya terkait sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau disebut Komnas Perempuan, mencatat bahwa di tahun 2006 sebanyak 22,512 kasus kekerasan terhadap perempuan dilayani oleh 258 lembaga di 32 propinsi di Indonesia 74% diantaranya kasus KDRT dan terbanyak dilayani di Jakarta (7.020 kasus) dan Jawa tengah (4.878 kasus)[3]. Lembaga-lembaga tersebut termasuk RPK [Ruang Pelayanan Khusus] atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian, Pusat Krisis Terpadu & Pusat Pelayanan Terpadu [PKT & PPT] di Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan, Women’s Crisis Centre (WCC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan layanan pendampingan bagi Korban serta Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Data tahun 2007 Mitra Perempuan WCC mencatat 87% dari perempuan korban kekerasan yang mengakses layanannya mengalami KDRT, dimana pelaku kekerasan terbanyak adalah suami dan mantan suaminya (82,75%). Fakta tersbut juga menunjukkan 9 dari 10 perempuan korban kekerasan yang diampingi WCC mengalami gangguan kesehatan jiwa, 12 orang pernah mencoba bunuh diri; dan 13,12% dari mereka menderita gangguan kesehatan reproduksinya. Diagram-diagram berikut adalah Statistik kasus yang didampingi oleh Mitra Perempuan WCC (2004-2006).
 Diagram 1
  


Diagram 2
Bentuk-bentuk Kekerasan yang dialami 336 Perempuan Dampingan Mitra Perempuan WCC, 2006:
 


Diagram 3Perbandingan Dampak Kekerasan terhadap Kesehatan Psikis dan Reproduksi Perempuan Dampingan Mitra Perempuan WCC, 2004-2006:


Dampak tindak perkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap kesehatan perempuan yang mengalami kekerasan sangat memprihatinkan karena berdampak pada kesehatan perempuan secara menyeluruh, karena kekerasan seksual selalu disertai dengan kekerasan fisik dan psikis.
Salah satu dampak yang menimbulkan masalah serius adalah dampak secara khusus pada kesehatan reproduksi perempuan, di samping gangguan atau kesakitan fisik, gangguan kesehatan mental bahkan potensial terjadi kematian atau korban bunuh diri. Gangguan kesehatan reproduksi yang dialami perempuan yang mengalami perkosaan diantaranya Infeksi Saluran Reproduksi, Infeksi Menular Seksual (IMS), termasuk infeksi HIV dan AIDS, kehamilan yang tidak dikehendaki, abortus spontan, pemaksaan abortus, Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), kecacatan pada bayi dan kerusakan organ genital atau reproduksi.
Memaksakan dilanjukannya kehamilan yang tidak diinginkan oleh Korban Perkosaan akan meningkatkan resiko kehamilan perempuan. Tekanan psikis dan trauma yang dialami oleh perempuan hamil tersebut akan membayangi kehidupannya.
Diagram 4Perbandingan Jumlah Kasus Percobaan Bunuh Diri Perempuan Korban Kekerasan Dampingan Mitra Perempuan WCC, 2004-2006:


 

Penegakan Hukum Kasus KDRT

Terdapat beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Di samping sanksi ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini, serta penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.
Penerapan Ancaman Pidana Penjara dan Denda
Dari hasil pemantauan terhadap kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tercatat sejumlah sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman. Sedangkan putusan Pengadilan dengan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT, yang didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak); pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. Belum ditemukan tuntutan yang menggunakan ancaman pidana penjara atau denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini.
Penerapan Pidana Tambahan
Hingga kini belum ada putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadap pelaku KDRT sebagaimana yang diatur oleh UU No. 23 tahun 2004. Pasal 50 UU tersebut mengatur:
“Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.”
Putusan Pengadilan ini diharapkan menjadi suatu bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak korban dan merespon kebutuhan untuk mencegah berlanjutnya ancaman tindak KDRT. Di samping itu juga ada kebutuhan untuk menyelenggarakan program konseling yang ditujukan untuk membimbing pelaku melakukan koreksi atas perbuatan KDRT yang pernah dilakukannya. Inisiatif untuk merancang program dan menyenggarakan konseling bagi pelaku KDRT sudah dimulai oleh Mitra Perempuan bekerjasama dengan sejumlah konselor laki-laki dari profesi terkait dan petugas BAPAS yang mempersiapkan modul untuk layanan konseling yang dibutuhkan.
Data di WCC mencatat bahwa sejumlah perempuan menempuh upaya hukum secara perdata dengan mencantumkan alasan tindak KDRT dalam gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Hal ini dipilih oleh mereka yang tidak bermaksud mempidanakan suaminya, namun memerlukan upaya hukum agar dapat memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan oleh suaminya selama perkawinan[4].
Penerapan Perlindungan Bagi Korban oleh Pengadilan
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang juga dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya adalah penetapan yang berisi perintah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28-38 UU No. 23 tahun 2004. Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang beisi perintah perlindungan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan kecuali ada alasan yang patut (pasal 28). Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
Pasal 29 UU ini mengatur:
”Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:
a.      korban atau keluarga korban;b.      teman korban;c.       kepolisian;d.      relawan pendamping;atau e.       pembimbing rohani.”
Bentuk perlindungan hukum ini juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh para penegak hukum dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan LSM hingga tahun 2008 ini, baru satu Pengadilan Negeri di Jawa Tengah yang telah beberapa kali mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban, dan memprosesnya dalam tenggang waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.


Kesimpulan dan Saran

Beberapa catatan atas penegakan hukum dan penerapan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT selama hampir 4 (empat) tahun terakhir, cukup memberikan gambaran bahwa upaya penghapusan KDRT merupakan upaya yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan penegakan hukum yang konsisten.
Sosialisasi mengenai Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintahnya serta informasi teknis penerapannya di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas merupakan kebutuhan mendesak yang perlu direncanakan dengan baik.
Penegakan hukum untuk menerapkan Undang-Undang Penghapusan KDRT yang sarat dengan perlindungan hak-hak korban dan keluarganya memerlukan komitmen yang kuat dengan penghargaan yang tinggi terhadap nilai keadilan, non diskriminasi dan hak asasi manusia sebagaimana telah dijamin oleh konsititusi.
Selain itu dibutuhkan pula kondisi penegakan hukum yang bebas dan bersih dari korupsi, suap dan kolusi di seluruh jajaran lembaga penegak hukum, layanan sosial dan layanan publik yang terkait.

Daftar Pustaka

Jurnal Perempuan, edisi 26, Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2002.
_______, edisi 53, Kesehatan Reproduksi: Andai Perempuan Bisa Memilih, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta: 2007.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan, 7 Maret 2007.
Mitra Perempuan, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan & Layanan Women’s Crisis Centre: Laporan 2007, factsheet, Jakarta: Mitra Perempuan, 2007.
_______, Informasi Tahunan 2007, Statistik Kekerasan dalam Rumah Tangga, factsheet, Jakarta: Mitra Perempuan, 2007.
Rashidah Abdullah et all, Kes Memukul Wanita di Malaysia: prevalens, masalah dan sikap orang awam, Selangor Darul Ehsan Malaysia: WAO, 2000.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
_______, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga
_______, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
_______, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
United Nations, Declaration on the Elimination of Violence against Women, Vienna: 1993.

End Note:
[1] The United Nations Declaration on the Elimination of Violence against Women, 1993.
[2] Rashidah Abdullah et all, Kes Memukul Wanita di Malaysia: prevalens, masalah dan sikap orang awam (Selangor Darul Ehsan Malaysia: WAO, 2000), hal. 6.
[3] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 7 Maret 2007, hal. 5.
[4] Mitra Perempuan, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan & Layanan Women’s Crisis Centre: Laporan 2007, hal. 2.

sumber:

http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pidana/677-penegakan-hukum-kejahatan-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html

Asas Asas Hukum Acara Pidana


  • Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan


  • Presumption of innocent


  • Equality before the law


  • Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU


  • Sidang pengadilan secara langsung dan lisan


  • Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)


  • Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)


  • Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum


  • Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)


  • Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap


  • Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis


  • Ganti rugi dan rehabilitasi


  • Persidangan dengan hadirnya terdakwa


  • Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:
    1. Terjaminnya HAM
    2. Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
    3. Batas waktu penangkapan dan penahanan
    4. Ganti kerugian dan rehabilitasi
    5. Pra penuntutan
    6. Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
    7. Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
    8. Koneksitas
    9. Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
    10. Pra peradilan

    Sabtu, 20 November 2010

    Asas dalam Hukum Acara Pidana

    Dalam Hukum Acara Pidana terdapat beberapa asas yang harus diperhatikan , sebagai berikut :

    * Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
    * Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
    * Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
    * Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
    * Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

    Tindakan Hukum Pelaku Kleptomania

    Pencurian merupakan tindak pidana yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam pencurian dan dilakukan dengan sengaja yaitu pencuri menghendaki dan mengetahui akan akibat dari tindakannya, sedangkan seorang kleptomania melakukan pencurian bukan karena dia memang memerlukan barang yang diambilnya atau bukan karena barang itu memang memiliki nilai yang mahal.

    Tapi dia melakukan pencurian karena adanya dorongan yang tidak bisa ditahannya. Hal ini jelas berbeda dengan seorang pencuri biasa yang merasa khawatir kalau-kalau tindakannya diketahui orang lain, maka seorang kleptomania sama sekali tidak memiliki kekhawatiran seperti itu saat dia melakukan pencurian. Bagi diri seorang kleptomania, mencuri justru merupakan sebuah tindakan yang menyenangkan bagi dirinya.

    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh suatu kesimpulan bahwa perspektif pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu para penderita kleptomania dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Seorang kleptomania dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang biasa dikenal dengan pertanggungjawaban sebagian.

    Untuk melihat apakah perbuatannya dilakukan dalam keadaan seseorang tersebut sedang sakit atau tidak harus ada pernyataan dari dokter ahli jiwa. Apabila orang tersebut benar mempunyai penyakit kleptomania maka aparat penegak hukum harus memberikan tindakan kepada pelaku, tindakan yang dilakukan adalah memasukan pelaku ke rumah sakit jiwa atau dilakukannya bimbingan psikiatri.

    Sedangkan alasan penyidik kepolisian memproses pelaku tindak pidana pencurian karena kleptomania yaitu setiap adanya aduan dari pihak pelapor atau pihak yang dirugikan, pihak kepolisian harus memproses pelaku terlebih dahulu sesuai dengan prosedur penyidikan. Apabila setelah diselidiki pelaku memang benar terbukti mengidap penyakit kleptomania, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3).

    Penyidik kepolisian dalam menangani setiap kasus harus bertindak sesuai prosedur yang ada, bila menemukan pelaku tindak pidana pencurian karena kleptomania tidak langsung membebaskannya begitu saja tetapi harus diproses terlebih dahulu apakah benar orang tersebut seorang kleptomania atau memang pencuri biasa. Sehingga aparat penegak hukum tidak salah dalam mengambil keputusan.

    sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/07/tinjauan-hukum-pidana-terhadap.html

    DISSENTING OPINION DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

    Majelis hakim yang menangani suatu perkara menurut kebiasaan dalam hukum acara adalah berjumlah 3 (tiga) orang, dari ketiga orang anggota majelis hakim ini apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat perbedaan pendapat diantara satu sama lain maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau kalau hal ini tidak memungkinkan, pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang akan dipakai dalam putusan. Sedangkan bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, dirinya harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan dalam buku khusus yang dikelola oleh Ketua Pengadilan Negeri dan bersifat rahasia.
    Kerahasiaan pendapat hakim yang kalah suara dalam menentukan putusan, sebagaimana yang tertuang dalam Buku II MA tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan telah membuat peradilan menjadi tidak terbuka dan masyarakat yang menaruh harapan tinggi terhadap para hakim untuk mencari keadilan semakin tidak percaya lagi pada dunia peradilan, timbul kecurigaan dari masyarakat tentang adanya praktek KKN dan mafia peradilan.
    Permasalahan inilah yang hendak Penulis kaji secara mendalam, kaitannya dengan pencantuman perbedaan majelis hakim dalam putusan (Dissenting Opinion) ditinjau dari Hukum Acara Pidana dan efektifitas akses publik terhadap putusan pengadilan dengan diterapkannya Dissenting Opinion.
    Berangkat dari hal tersebut, Penulis berharap bahwa dengan penulisan Tugas Akhir ini, kita akan mengetahui dan memahami penerapan praktis Dissenting Opinion dalam lingkup Hukum Acara Pidana serta mengetahui arti pentingnya Dissenting Opinion dalam rangka penegakkan supremasi hukum di Indonesia khususnya dalam menciptakan peradilan yang terbuka dan transparan.
    Adapun hasil kajian dalam penulisan, secara umum dapat dijabarkan, bahwa di negara yang menganut Sistem Hukum Anglo Saxon meskipun seorang hakim yang memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan hakim mayoritas, dirinya harus mengalah dan mengakui putusan hakim mayoritas tetapi pendapat dari hakim yang berbeda dengan putusan akan ikut dilampirkan dalam putusan dan menjadi Dissenting Opinion. Belajar dari sini, hakim jangan selalu terpaku pada sistem hukum yang ada, untuk mewujudkan keadilan para hakim berkewajiban menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat atau dengan kata lain melakukan terobosan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum.
    Pelaksanaan Dissenting Opinion sebagai salah satu terobosan hukum yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pada Sistem Hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia, karena selain Peraturan Perundang-undangannya tidak ada (UU No. 8 tahun 1981 tidak mengatur Dissenting Opinion), juga ketentuan yang ada dalam Buku II MA melarang untuk dilakukan Dissenting Opinion tetapi ternyata hakim ad hoc yang menangani perkara kepailitan dapat melakukan Dissenting Opinion dengan dasar penguat PERMA No. 2 tahun 2000 tentang Perubahan dan Penyempurnaan PERMA No. 3 tahun 1999 tentang Hakim Ad Hoc yang dibuat MA untuk mengisi kekosongan hukum pada UU No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan yang tidak mengatur Dissenting Opinion.
    Mahkamah Agung juga tidak keberatan atas pemberlakuan Dissenting Opinion pada putusan kasasi Joko S Chandra yang dilakukan majelis hakim yang dipimpin Sunu Wahadi, tetapi selama belum adanya aturan yang jelas maka tidak bisa dipaksakan agar langkah majelis hakim yang dipimpin Sunu Wahadi untuk memberlakukan Dissenting Opinion tersebut akan diikuti oleh hakim-hakim lainnya.
    Untuk itu diperlukan adanya peraturan tentang Pelaksanaan Dissenting Opinion dalam Hukum Acara Pidana, hal ini bisa dilakukan dengan merevisi KUHAP (UU No. 8 tahun 1981) yang didalamnya tidak mengatur Dissenting Opinion, kemudian dipertegas pengaturannya dalam sebuah PERMA seperti yang dilakukan MA pada hakim ad hoc Pengadilan Niaga dan atau dengan mencabut Buku II MA.
    Nilai-nilai positif yang bisa diambil dari pelaksanaan Dissenting Opinion selain dapat digunakan masyarakat untuk mengontrol hakim adalah :
    1) Akan diketahui pendapat hakim yang berbobot, dalam upaya hukum banding atau kasasi akan menjadi pertimbangan pendapat hakim mana dalam majelis tingkat pertama yang sejalan dengan putusan banding atau kasasi tersebut;
    2) Untuk indikator menentukan jenjang karir hakim, karena dari sinilah bisa dijadikan pijakan bersama dalam standar penentuan pangkat dan jabatan, sehingga untuk mengukur prestasi hakim tidak hanya dilihat dari segi usia dan etos kerja semata. Akan tetapi juga mulai dipikirkan penilaian prestasi hakim berdasarkan kualitas putusan hakim;
    3) Sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat terhadap praktek KKN dan mafia peradilan;
    4) Bahwa dengan Dissenting Opinion, bisa diketahui apakah putusan hakim tersebut sesuai dengan aspirasi hukum yang berkembang dalam masyarakat;
    5) Dissenting Opinion juga dapat dipakai mengukur apakah suatu Peraturan Perundang-undangan cukup responsif.
    Kebijakkan untuk memberlakukan Dissenting Opinion, harus didukung juga kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan pengadilan, karena kalau saja masyarakat tetap kesulitan untuk mendapatkan salinan putusan pengadilan seperti saat ini, kebijakkan untuk memberlakukan Dissenting Opinion takkan berarti karena masyarakat tetap saja kesulitan untuk mengetahui pendapat hakim yang berbeda dengan putusan.
     
    sumber:
    http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/dissenting-opinion-dalam-tinjauan-hukum.html#more