Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 November 2010

Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan Rumah Tangga

Pendahuluan

Selama hampir empat tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga. Menurut Laporan Bank Dunia tahun 1994, bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol, dimana penyiksa berupaya untuk menerapkannya terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi. Disebutkan pula bahwa seorang perempuan dalam situasi mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk-bentuk kekerasan dalam relasi hubungan intim berlangsung antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban), penyiksaan terjadi pula diantara pasangan homoseksual (lesbian dan gay), meskipun mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.
Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan[1] (PBB, 1993) membagi ruang lingkup terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan atas 3 lingkup, yaitu di keluarga atau domestic, di masyarakat atau public domain serta dilakukan oleh negara atau state. Pembagian ruang lingkup ini yang kemudian menguak kejahatan yang selama ini tersembunyi dan ter-'lindungi' dari intervensi luar untuk membantu korban dari berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga yang terakhir ini dikenal dengan sebutan domestic violence atau kekerasan dalam rumah tangga.
Tercatat sejumlah negara telah lebih dahulu memberlakukan Undang-Undang mengenai domestic violence ini diantaranya Malaysia memberlakukan Akta Keganasan Rumah Tangga (1994), Selandia Baru, Australia, Jepang, Karibia, Meksiko dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Di Malaysia, tindak penderaan [penganiayaan] fisik terhadap perempuan cukup tinggi jumlahnya, penderaan tersebut dilakukan oleh suami atau teman lelaki korban. Di tahun 1989 diperkirakan sebanyak 1.800.000 (36%) perempuan Malaysia yang berumur diatas 15 tahun telah pengalami pemukulan secara fisik oleh suami atau teman lelakinya.[2]
Bagaimana tindak KDRT ini di Indonesia? Sejauhmana penegakan hukum terhadap UU Penghapusan KDRT diterapkan di negara kita? Tulisan berikut ini akan membahas topik tersebut diatas.


Fakta KDRT di Indonesia

Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai statistik nasional untuk tindak KDRT.  Pencatatan data kasus KDRT dapat ditelusuri dari sejumlah institusi yang layanannya terkait sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau disebut Komnas Perempuan, mencatat bahwa di tahun 2006 sebanyak 22,512 kasus kekerasan terhadap perempuan dilayani oleh 258 lembaga di 32 propinsi di Indonesia 74% diantaranya kasus KDRT dan terbanyak dilayani di Jakarta (7.020 kasus) dan Jawa tengah (4.878 kasus)[3]. Lembaga-lembaga tersebut termasuk RPK [Ruang Pelayanan Khusus] atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian, Pusat Krisis Terpadu & Pusat Pelayanan Terpadu [PKT & PPT] di Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan, Women’s Crisis Centre (WCC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan layanan pendampingan bagi Korban serta Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Data tahun 2007 Mitra Perempuan WCC mencatat 87% dari perempuan korban kekerasan yang mengakses layanannya mengalami KDRT, dimana pelaku kekerasan terbanyak adalah suami dan mantan suaminya (82,75%). Fakta tersbut juga menunjukkan 9 dari 10 perempuan korban kekerasan yang diampingi WCC mengalami gangguan kesehatan jiwa, 12 orang pernah mencoba bunuh diri; dan 13,12% dari mereka menderita gangguan kesehatan reproduksinya. Diagram-diagram berikut adalah Statistik kasus yang didampingi oleh Mitra Perempuan WCC (2004-2006).
 Diagram 1
  


Diagram 2
Bentuk-bentuk Kekerasan yang dialami 336 Perempuan Dampingan Mitra Perempuan WCC, 2006:
 


Diagram 3Perbandingan Dampak Kekerasan terhadap Kesehatan Psikis dan Reproduksi Perempuan Dampingan Mitra Perempuan WCC, 2004-2006:


Dampak tindak perkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap kesehatan perempuan yang mengalami kekerasan sangat memprihatinkan karena berdampak pada kesehatan perempuan secara menyeluruh, karena kekerasan seksual selalu disertai dengan kekerasan fisik dan psikis.
Salah satu dampak yang menimbulkan masalah serius adalah dampak secara khusus pada kesehatan reproduksi perempuan, di samping gangguan atau kesakitan fisik, gangguan kesehatan mental bahkan potensial terjadi kematian atau korban bunuh diri. Gangguan kesehatan reproduksi yang dialami perempuan yang mengalami perkosaan diantaranya Infeksi Saluran Reproduksi, Infeksi Menular Seksual (IMS), termasuk infeksi HIV dan AIDS, kehamilan yang tidak dikehendaki, abortus spontan, pemaksaan abortus, Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), kecacatan pada bayi dan kerusakan organ genital atau reproduksi.
Memaksakan dilanjukannya kehamilan yang tidak diinginkan oleh Korban Perkosaan akan meningkatkan resiko kehamilan perempuan. Tekanan psikis dan trauma yang dialami oleh perempuan hamil tersebut akan membayangi kehidupannya.
Diagram 4Perbandingan Jumlah Kasus Percobaan Bunuh Diri Perempuan Korban Kekerasan Dampingan Mitra Perempuan WCC, 2004-2006:


 

Penegakan Hukum Kasus KDRT

Terdapat beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Di samping sanksi ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini, serta penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.
Penerapan Ancaman Pidana Penjara dan Denda
Dari hasil pemantauan terhadap kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tercatat sejumlah sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman. Sedangkan putusan Pengadilan dengan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT, yang didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak); pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. Belum ditemukan tuntutan yang menggunakan ancaman pidana penjara atau denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini.
Penerapan Pidana Tambahan
Hingga kini belum ada putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadap pelaku KDRT sebagaimana yang diatur oleh UU No. 23 tahun 2004. Pasal 50 UU tersebut mengatur:
“Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.”
Putusan Pengadilan ini diharapkan menjadi suatu bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak korban dan merespon kebutuhan untuk mencegah berlanjutnya ancaman tindak KDRT. Di samping itu juga ada kebutuhan untuk menyelenggarakan program konseling yang ditujukan untuk membimbing pelaku melakukan koreksi atas perbuatan KDRT yang pernah dilakukannya. Inisiatif untuk merancang program dan menyenggarakan konseling bagi pelaku KDRT sudah dimulai oleh Mitra Perempuan bekerjasama dengan sejumlah konselor laki-laki dari profesi terkait dan petugas BAPAS yang mempersiapkan modul untuk layanan konseling yang dibutuhkan.
Data di WCC mencatat bahwa sejumlah perempuan menempuh upaya hukum secara perdata dengan mencantumkan alasan tindak KDRT dalam gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Hal ini dipilih oleh mereka yang tidak bermaksud mempidanakan suaminya, namun memerlukan upaya hukum agar dapat memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan oleh suaminya selama perkawinan[4].
Penerapan Perlindungan Bagi Korban oleh Pengadilan
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang juga dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya adalah penetapan yang berisi perintah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28-38 UU No. 23 tahun 2004. Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang beisi perintah perlindungan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan kecuali ada alasan yang patut (pasal 28). Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
Pasal 29 UU ini mengatur:
”Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:
a.      korban atau keluarga korban;b.      teman korban;c.       kepolisian;d.      relawan pendamping;atau e.       pembimbing rohani.”
Bentuk perlindungan hukum ini juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh para penegak hukum dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan LSM hingga tahun 2008 ini, baru satu Pengadilan Negeri di Jawa Tengah yang telah beberapa kali mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban, dan memprosesnya dalam tenggang waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.


Kesimpulan dan Saran

Beberapa catatan atas penegakan hukum dan penerapan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT selama hampir 4 (empat) tahun terakhir, cukup memberikan gambaran bahwa upaya penghapusan KDRT merupakan upaya yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan penegakan hukum yang konsisten.
Sosialisasi mengenai Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintahnya serta informasi teknis penerapannya di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas merupakan kebutuhan mendesak yang perlu direncanakan dengan baik.
Penegakan hukum untuk menerapkan Undang-Undang Penghapusan KDRT yang sarat dengan perlindungan hak-hak korban dan keluarganya memerlukan komitmen yang kuat dengan penghargaan yang tinggi terhadap nilai keadilan, non diskriminasi dan hak asasi manusia sebagaimana telah dijamin oleh konsititusi.
Selain itu dibutuhkan pula kondisi penegakan hukum yang bebas dan bersih dari korupsi, suap dan kolusi di seluruh jajaran lembaga penegak hukum, layanan sosial dan layanan publik yang terkait.

Daftar Pustaka

Jurnal Perempuan, edisi 26, Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2002.
_______, edisi 53, Kesehatan Reproduksi: Andai Perempuan Bisa Memilih, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta: 2007.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan, 7 Maret 2007.
Mitra Perempuan, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan & Layanan Women’s Crisis Centre: Laporan 2007, factsheet, Jakarta: Mitra Perempuan, 2007.
_______, Informasi Tahunan 2007, Statistik Kekerasan dalam Rumah Tangga, factsheet, Jakarta: Mitra Perempuan, 2007.
Rashidah Abdullah et all, Kes Memukul Wanita di Malaysia: prevalens, masalah dan sikap orang awam, Selangor Darul Ehsan Malaysia: WAO, 2000.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
_______, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga
_______, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
_______, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
United Nations, Declaration on the Elimination of Violence against Women, Vienna: 1993.

End Note:
[1] The United Nations Declaration on the Elimination of Violence against Women, 1993.
[2] Rashidah Abdullah et all, Kes Memukul Wanita di Malaysia: prevalens, masalah dan sikap orang awam (Selangor Darul Ehsan Malaysia: WAO, 2000), hal. 6.
[3] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 7 Maret 2007, hal. 5.
[4] Mitra Perempuan, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan & Layanan Women’s Crisis Centre: Laporan 2007, hal. 2.

sumber:

http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pidana/677-penegakan-hukum-kejahatan-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html

Sabtu, 20 November 2010

Tindakan Hukum Pelaku Kleptomania

Pencurian merupakan tindak pidana yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam pencurian dan dilakukan dengan sengaja yaitu pencuri menghendaki dan mengetahui akan akibat dari tindakannya, sedangkan seorang kleptomania melakukan pencurian bukan karena dia memang memerlukan barang yang diambilnya atau bukan karena barang itu memang memiliki nilai yang mahal.

Tapi dia melakukan pencurian karena adanya dorongan yang tidak bisa ditahannya. Hal ini jelas berbeda dengan seorang pencuri biasa yang merasa khawatir kalau-kalau tindakannya diketahui orang lain, maka seorang kleptomania sama sekali tidak memiliki kekhawatiran seperti itu saat dia melakukan pencurian. Bagi diri seorang kleptomania, mencuri justru merupakan sebuah tindakan yang menyenangkan bagi dirinya.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh suatu kesimpulan bahwa perspektif pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu para penderita kleptomania dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Seorang kleptomania dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang biasa dikenal dengan pertanggungjawaban sebagian.

Untuk melihat apakah perbuatannya dilakukan dalam keadaan seseorang tersebut sedang sakit atau tidak harus ada pernyataan dari dokter ahli jiwa. Apabila orang tersebut benar mempunyai penyakit kleptomania maka aparat penegak hukum harus memberikan tindakan kepada pelaku, tindakan yang dilakukan adalah memasukan pelaku ke rumah sakit jiwa atau dilakukannya bimbingan psikiatri.

Sedangkan alasan penyidik kepolisian memproses pelaku tindak pidana pencurian karena kleptomania yaitu setiap adanya aduan dari pihak pelapor atau pihak yang dirugikan, pihak kepolisian harus memproses pelaku terlebih dahulu sesuai dengan prosedur penyidikan. Apabila setelah diselidiki pelaku memang benar terbukti mengidap penyakit kleptomania, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3).

Penyidik kepolisian dalam menangani setiap kasus harus bertindak sesuai prosedur yang ada, bila menemukan pelaku tindak pidana pencurian karena kleptomania tidak langsung membebaskannya begitu saja tetapi harus diproses terlebih dahulu apakah benar orang tersebut seorang kleptomania atau memang pencuri biasa. Sehingga aparat penegak hukum tidak salah dalam mengambil keputusan.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/07/tinjauan-hukum-pidana-terhadap.html

Tindakan Cabul dalam Hukum Islam dan KUHP

Kriminalisasi perbuatan cabul pada khususnya dan kejahatan kesusilaan pada umumnya dalam Pasal 289-296 KUHP oleh sebagian umat Islam dianggap belum menampung semua perbuatan sikap dan perilaku manusia yang bertentangan dengan Hukum Islam berkaitan dengan kesusilaan dan nafsu birahi, oleh karena itu seiring dengan tuntutan reformasi tahun 1998 sebagian umat Islam menuntut DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menampung perbuatan manusia yang dikategorikan melanggar kesusilaan dan cabul menurut Hukum Islam.

Pokok permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini adalah: Apakah perbedaan paengaturan perbuatan cabul sebagai tindak pidana menurut KUHP dengan Hukum Islam? dan Apakah faktor penyebab tindak pidana perbuatan cabul menurut Hukum Islam tidak diatur sebagai tindak pidana menurut KUHP?.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, adapun sumber dan jenis data yang digunakan terbatas pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier, data yang telah diperoleh, kemudian diolah melalui editing dan sistematis, selanjutnya dideskripsikan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis maka ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode induktif.

Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan terhadap pokok permasalahan diatas, bahwa perbedaan pengaturan perbuatan cabul sebagai tindak pidana menurut KUHP dengan Hukum Islam adalah: tindak pidana perbuatan cabul dalam KUHP diatur sebagai kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat, sedangkan tindak pidana perbuatan cabul menurut Hukum Islam merupakan tindak pidana ringan (didunia) karena didalam Al-Quran dan Hadist tidak disebutkan sanksinya, tetapi di daerah yang menganut hukum islam seperti aceh ada pemberlakuan sanksinya yaitu dengan menunjuk wali hakim sebagai penegak hukum di dunia, sedangkan (diakhirat) merupakan tindak pidana berat sebab sanksinya adalah api neraka.

Faktor penyebab tindak perbuatan cabul menurut Hukum Islam tidak diatur dalam KUHP karena menurut Hukum Islam tindak pidana perbuatan cabul adalah setiap perbuatan manusia yang melanggar perintah dan larangan ALLAH, sedangkan menurut KUHP merupakan perbuatan manusia yang melanggar hak asasi manusia.

Adapun tujuan pemidanaan pelaku perbuatan cabul menurut Hukum Islam untuk menghindarkan pelaku dari hukuman diakhirat (penebus dosa), sedangkan menurut KUHP untuk kepentingan umum.

Saran yang penulis kemukakan adalah agar penanggulangan tindak pidana perbuatan cabul menurut Hukum Islam sebaiknya dilakukan melalui tindakan preventif serta pemidanaan terhadap perbuatan cabul menurut Hukum sebaiknya dilakukan sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/07/perbandingan-perbuatan-cabul-sebagai.html

Definisi Hukum Pidana

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.

Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).

Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/11/hukum-pidana-indonesia.html

Asas Legalitas Doktrin Hukum Indonesia

Topik : Asas Legalitas Doktrin Hukum Indonesia
Tautan : http://www.gudangmateri.com/2010/10/asas-legalitas-doktrin-hukum-indonesia.html
www.gudangmateri.com
Portal | Apps | Biografi | Ensiklopedia | Forum | TV | Index | Iklan | News | Mobile | Kamus | Musik | Komik | Travel

Asas Legalitas Doktrin Hukum Indonesia



Salah satu keberhasilan kekuasaan Napoleon Bonaparte adalah dia berhasil mengokupasi beberapa wilayah Eropa di sekitar Perancis, termasuk Nederland. Napoleon menjadikan Nederland sebagai daerah persemakmuran Perancis dengan nama Republik Bataaf. Republik ini diserahkan kepada adik Napoleon (Napoleon III).

Konsekuensi logis dari okupasi ini adalah Nederland harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Perancis, termasuk Code Penal Perancis. Ketika penjajahan Perancis di Nederland sudah berakhir, Belanda mengadopsi ketentuan asas legalitas dalam Pasal 1 Wetboek van Stafrecht Nederland 1881. Karena berlakunya asas konkordansi anatara Nederland dan Hindia Belanda, maka masuklah ketentuan asas legalitas dalam Pasal 1 Wetboek van Stafrecht Hindia Belanda 1918.

Selanjutnya asas umum dalam semua hukum menyatakan bahwa undang-undang hanya mengikat apa yang terjadi dan tidak mempunyai kekuatan surut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23. Ketentuan yang bisa menyatakan suatu undang-undang/aturan berlaku surut hanyalah ketentuan yang secara hirarki tingkatannya lebih tinggi dari undang-undang itu sendiri (undang-undang dasar/konstitusi).

Artinya suatu undang-undang tidak bisa menyimpangi ketentuan non retroaktif, apabila konstitusi tidak memberikan kewenangan untuk penyimpangan itu. Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami perubahan hukum, dari hukum kolonial berubah menjadi hukum nasional. Perubahan ini juga ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada 18 Agustus 1945, yang selanjutnya akan dijadikan pijakan dalam penyusunan undang-undang di bawahnya.

Selain akan dibentuk aturan-atauran hukum baru, dalam undang-undang dasar ini juga berlaku ketentuan peralihan, Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (sebelum amandemen) menyatakan, “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Ini berarti peraturan perundang-undangan yang ada pada masa kolonial masih akan tetap berlaku, sebelum dikeluarnya ketentuan baru menurut UUD 1945. Termasuk di dalamnya ketentuan Pasal 1 KUHPidana (Wetboek van Stafrecht), yang menegaskan berlakuanya asas legalitas dan non retroaktif.

Mengapa ketentuan ini kemudian perlu dibicarakan? Sebab aturan-aturan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandeman), tidak ada satu pasal pun yang menyatakan secara tegas dan eksplisit tentang berlakunya asas legalitas dan non retroaktif. Berarti, secara teoritis UUD 1945 (sebelum amandemen) memberi kesempatan untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan asas legalitas, karena tidak ada pasal-pasalnya yang merumuskan ketentuan asas legalitas.

Sesaat setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 17 Agustus 1950, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sebagai pengganti Konstitusi RIS, dan menunggu disusunnya undang-undang dasar baru. Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dicantumkan ketentuan berlakunya asas legalitas, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi, “Tidak seorang juapun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.” Kemudian untuk melindungi ketentuan hukum pidana adat, yang tidak tertulis, agar tetap berlaku, serta menjunjung tinggi ketentuan asas legalitas, maka dikeluarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3b) Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951, yang berbunyi:

”Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu, dengan pengertian : bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan yang terhukum, bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut fikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukumannya pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut faham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa mesti diganti seperti tersebut di atas, dan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.”

Pada perjalanan selanjutnya ternyata Indonesia tidak mampu membentuk undang-undang dasar baru. Dewan Konstituante hasil Pemilu 1955, yang diberi tugas menyusun undang-undang dasar baru tidak mampu menyelesaikan tugasnya secara cepat, sebagai akibat dari pertentangan kepentingan partai-partai, yang tidak pernah menemukan titik temu. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno, melalui Dekrit Presiden menyatakan pembubaran Dewan Konstituante, penggunaan kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Namun ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3b) Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951, dinyatakan tetap berlaku, walaupun ketentuan UUDS 1950 sudah tidak berlaku lagi.

Seiring dengan berlakunya kembali UUD 1945 (asli), maka berarti pula ketentuan yang mengatur tentang berlakunya asas legalitas dalam hukum Indonesia tidak ada lagi. Meskipun pada kenyataannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada yang menyimpangi ketentuan asas legalitas dan non retroaktif. Hal ini dikarenakan UUD 1945 tidak secara tegas juga menyebutkan adanya ketentuan yang memperbolehkan penyimpangan terhadap asas legalitas dan non retroaktif.

Masa Orde Lama di bawah rezim Sukarno, banyak menawarkan konsep-konsep baru di luar UUD 1945, seperti halnya MANIPOL USDEK, NASAKOM, dan beberapa gagasan baru, yang boleh dikatakan menyimpang dari ketentuan undang-undang dasar. Pada akhirnya kekuasaan Sukarno tumbang, dan digantikan oleh rezim Orde Baru pimpinan Suharto, belajar dari pengalaman masa sebelumnya yang banyak melakukan penyimpangan terhadap konstitusi, maka tema besar pemerintahan Orde Baru adalah menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Akan tetapi terminologi secara murni dan konsekuen yang terlalu dipaksakan, akibatnya malah membuat undang-undang dasar terkesan kaku, UUD 1945 dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh diganggu gugat. Perkembanganya UUD 1945 malah dijadikan dalih dalam melegalkan tindakan represifitas penguasa yang sewenang-wenang. UUD 1945 dijadikan alat untuk memupuk kekuatan ekonomi bagi sekelompok masyarakat tertentu. Model pembangunan rezim Suharto yang menganut ideologi developmentalism mensyaratkan adanya stabilitas politik dan keamanan yang kuat sebagai harga mati. Akibatnya memungkinakan rezim untuk mengabaikan hak-hak politik rakyat dan Hak Asasi Manusia.

Di tingkat global, wacana globalisasi mulai diusung sejak pertengahan 80-an. Konsekuensi dari kemenangan kelompok kanan baru (new right) ini ialah, ditempatkannya isu demokratisasi pada bagian penting, dalam pergerakan modal internasional. Secara khusus, sistem kapitalisme negara yang dijalankan di Indonesia, tidak lagi efektif bagi perputaran modal. Kemudian muncullah tuntutan bagi rezim untuk membuka diri terhadap desakan liberalisasi politik dan ekonomi.

Di beberapa belahan negara Dunia Ketiga, inilah awal dimulainya proyek redemokratisasi, yang ditandai oleh kejatuhan rezim-rezim otoriter. Akhirnya, pada 21 Mei 1998 rezim neo-fasis militer Orde Baru runtuh. Konsekuensi dari tumbangnya rezim Suharto adalah adanya upaya untuk mencapai sistem politik yang mengarah pada demokrasi subtansial. Artinya bagaimana kemudian sistem demokrasi yang selama ini kita anut bisa mencapai substansi dari sistem demokrasi itu sendiri. Penyelenggaraan Pemilu 1999 menjadi proses penting dalam upaya tersebut.

Tidak ingin mengulangi pengalaman pahit dimasa yang lampau, yaitu munculnya penguasa despotis, yang melegitimasi dirinya dengan naskah-naskah suci konstitusi, segeralah muncul suara-suara untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sidang amandemen pertama berhasil diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 19 Oktober 1999. Selanjutnya berlangsung hingga empat kali proses amandemen. Rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat guna memutuskan perubahan ke empat UUD 1945 berlangsung pada 10 Agustus 2002. Empat kali proses amandemen UUD 1945 membuat ketentuan pasal-pasal yang ada menjadi lebih rinci dan memberikan kepastian hukum.

Mengenai pencantuman asas legalitas dan prinsip non retroaktif, untuk lebih menjamin adanya kepastian hukum bagi warga negara, UUD 1945 pascaamandemen kembali memasukkan ketentuan tersebut dalam pasal-pasalnya. Ketentuan yang mengatur pengakuan terhadap asas legalitas dan prinsip non retroaktif diatur dalam BAB XA Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 I ayat (1).

Dengan masuknya ketentuan ini dalam Undang-Undang Dasar 1945, berarti UUD 1945 tidak memberikan peluang lagi untuk melakukan penyimpangan terhadap asas legalitas dan prinsip non retroaktif, karena sudah dengan jelas tersurat dalam pasal tersebut menyatakan “…, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Kata-kata yang tidak dapat dikurangi dalam keadaaan apapun memberikan penegasan bagi ketentuan pasal tersebut, bahwa konstitusi tidak lagi memberikan peluang bagi berlakunya suatu aturan yang menganut prinsip berlaku surut (retroaktif).

Bambang Purnomo mengatakan, untuk melakukan penyimpangan asas legalitas dan memperlakukan suatu undang-undang berlaku surut harus dibuat suatu peraturan khusus yang mengatur hal tersebut, dan undang-undang dasar membolehkan untuk itu. Hal itu boleh dilakukan pun apabila keadaan kepentingan umum dibahayakan dan hanya terhadap perbuatan-perbuatan yang menurut sifatnya membahayakan kepentingan umum.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/11/asas-legalitas-dalam-doktrin-hukum.html

Pengantar Hukum Pidana 1

Membahas hukum pidana, tidak dapat dilepaskan dengan apa pengertian, fungsi dan tujuan hukum pidana itu sendiri. Dalam kepustakaan ada beberapa sarjana yang memberikan batasan tentang hukum pidana. Di bawah ini dikemukakan pandangan beberapa sarjana.

1. Menurut Moeljatno

Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

a. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar tersebut.

b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

2. Menurut Soedarto

Soedarto memberikan batasan tentang pengertian hukum pidana sebagai aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Dengan demikian pada dasarnya hukum pidana berpokok pada 2 hal yaitu:

a. perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

b. Pidana.

Ad. a. Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat” (Verbrechen atau crime). Oleh karena dalam “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu.

Ad. b. Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Didalam hukum pidana modern, pidana ini juga meliputi apa yang disebut “tindakan tata tertib” (tuchtmaatregel, Masznahme). Didalam ilmu pengetahuan hukum adat Ter Haar memakai istilah (adat) reaksi. Dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat diterapkan tercantum dalam fatsal 10 KUHP.

3. Menurut Simons hukum pidana merupakan:

a. keseluruhan larangan atau perintah yang oleh Negara diancam dengan nestapa yaitu suatu “pidana” apabila tidak ditaati,

b. keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan

c. keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

4. Van Hamel memberikan batasan bahwa

Hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.

Dari beberapa definisi tersebut di atas, pada hakikatnya untuk hukum pidana bisa dibagi menjadi 2 yaitu :

1. hukum pidana materiil. Hukum pidana materiil di sini sebagaimana yang disebutkan oleh Moeljatno dalam huruf a dan huruf b. Dengan demikian apa yang diatur dalam hukum pidana materiil yaitu:

a. perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang dapat dipidana;

b. syarat untuk menjatuhkan pidana atau kapan/dalam hal apa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dapat dipidana ;

c. ketentuan tentang pidana.

2. hukum pidana formil, sebagaimana disebutkan oleh Moeljatno dalam huruf c. Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana atau suatu proses atau prosedur untuk melakukan segala tindakan manakala hukum pidana materiil akan, sedang dan atau sudah dilanggar. Atau dengan perkataan lain, Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana atau suatu proses atau prosedur untuk melakukan segala tindakan manakala ada sangkaan akan, sedang dan atau sudah terjadi tindak pidana.

Catatan:

a. Akan terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan bahwa di suatu rumah dicurigai sedang diadakan pertemuan untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada “pengeboman” suatu tempat (teroris).

b. Sedang terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan bahwa di tempat Bank A sedang terjadi perampokan.

c. Sudah terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan di suatu tempat diketemukan mayat yang penuh dengan luka-luka.

HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN ILMU – ILMU YANG LAIN

3. Kriminologi

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab kejahatan yang bagaimana pemberantasannya. Kejahatan di sini diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan tata yang ada dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, penyelidikan kriminologi tidak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang oleh pembentuk undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana. Dapat dikatakan bahwa objek kriminologi adalah kejahatan sebagai gejala masyarakat (social phenomena), kejahatan sebagaimana terjadi secara konkrit dalam masyarakat dan orang-orang yang melakukan kejahatan.

4. Viktimologi

Viktimologi, mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban.

5. Penologi

Merupakan ilmu yang mempelajari tentang pidana dan pemidanaan.

6. Psikiatri

Pada dasarnya psikiatri ini merupakan ilmu yang mempelajari jiwa manusia, yaitu jiwa manusia yang sakit. Hal ini terkait dengan Pasal 44 KUHP.

7. Kriminalistik

Suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki kejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan dengan menggunakan hasil yang diketemukan oleh ilmu pengetahuan yang dikenal dengan nama ilmu-ilmu forensik. Ilmu-ilmu pengetahuan yang termasuk kriminalistik :

a. Ilmu Kedokteran Forensik (Ilmu Kedokterna Kehakiman)

à mempelajari manusia manusia dalam hubungannya dengan tindak pidana, mis: mempelajari sebab kematian, abortus, perkosaan.

b. Toksikologi Forensik

à mempelajari racun yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

c. Ilmu Kimia Forensik

à menyangkut narkotika, psikotropika, pemalsuan uang.

d. Ilmu Alam Forensik :

1). Balistik Kehakiman --à mempelajari senjata api

2). Dactyloscopy -à mempelajari sidik jari.

8. Hukum Acara Pidana

Hukum Pidana Materiil ditegakkan oleh Hukum Acara Pidana, manakala dilanggar.

B. FUNGSI HUKUM PIDANA

1. H.P. ---à H. PUBLIK sebab:

a. penjatuhan pidana dijatuhkan untuk mempertahankan kepentingan umum.

b. Pelaksanaannya sepenuhnya ditangan pemerintah.

c. Mengatur hubungan antara individu dengan negara.

Andi Hamzah ---à H.P. merupakan kode moral suatu bangsa.

2. FUNGSI H.P. secara khusus ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang tercela.

Kepentingan Hukum -----à a. nyawa manusia – 338 KUHP

b. badan/tubuh manusia – 351 KUHP

c. kehormatan ---- 310 KUHP

d. kemerdekaan ---- 333 KUHP

e. harta benda ---- 362 KUHP.

3. FUNGSI H.P. secara umum ---à mengatur kehidupan kemasyarakatan.

4. TUJUAN H.P. :

a. untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik yang ditujukan :

- menakut-nakuti orang banyak (generale preventie)

- menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie)

b. untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

c. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kedua tujuan tersebut merupakan tujuan yang bersifat tambahan/sekunder, dan menurut dia melalui tujuan tersebut, akan berperanan dalam meluruskan neraca kemasyarakatan yang merupakan tujuan primer.

5. SANKSI H.P.:

a. Preventif --à pencegahan terjadinya pelanggaran norma-norma

b. “Social Control” ---à fungsi H.P. di sini sebagai Subsidair --- Diadakan apabila usaha-usaha yang lain kurang memadai.

c. Tajam -à hal ini membedakan dengan hukum-hukum yang lain, dan H.P. sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum. Dalam hal ini H.P. dianggap sebagai ULTIMUM REMEDIUM = obat terakhir.

CATATAN:

- Ultimum Remedium à hukum pidana / sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu UU sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir, setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif. -à UU HKI

- Primum Remedium à hukum pidana / sanksi pidana dipergunakan sebagai senjata utama atau yang perma kali diancamkan dalam suatu ketentuan UU --à UU Terorisme

C. SUMBER HUKUM PIDANA INDONESIA :

1. Sumber Utama ---à Hukum Yang Tertulis, antara lain:

a. KUHP

b. UU Drt. No. 12 Tahun 1951 ---à Pemilikan Senjata Api.

c. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi. Kemudian diubah lagi oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi.

d. UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

e. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

f. UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

g. Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. (UU No 1/PrP/2002) --à dinyatakan UU oleh UU 15/2003

2. H.P. Adat

--à di beberapa daerah masih diperhitungkan!

3. M.v.T. (Memorie Van Toelichting) = Memori Penjelasan

Penjelasan atas rencana undang-undang pidana (W.v.S.), yang diserahkan oleh Menteri Kehakiman (Belanda) bersama dengan rencana UU itu kepada Tweede Kamer (Parlemen Belanda).

M.v.T. ini selalu disebut sebagai dasar hukum, sebab nama KUHP adalah sebutan lain dari W.v.S (Wetboek van Starfrecht) untuk Hindia Belanda ( Pasal VI UU No. 1 Tahun 1946 jo UU 73 thn 1958).

W.v.S. Hindia Belanda ini yang mulai berlaku tgl. 01 Januari 1918 adalah copy dari W.v.S. Belanda 1886 (yang diberlakukan di Indonesia berdasrkan asas konkordansi). Dengan demikian M.v.T. dari W.v.S. Belanda 1886 dapat kita gunakan untuk memperoleh penjelasan dari pasal-pasal yang tersebut di KUHP yang sekarang berlaku. Misalnya: apakah yang disebut “rencana” (Pasal 340 KUHP).

D. JENIS-JENIS HUKUM PIDANA

1. H.P. Materiil & H.P. Formil.

H.P. Materiil ----à Abstrak / dalam keadaan diam – substansi / isi.

H.P. Formil -------à Nyata / konkrit --- berjalan / bergerak dalam suatu proses, sehingga disebut hukum acara pidana.

2. IUS POENALE & IUS PUNIENDI

a. Ius Poenale = H.P. Objektif:

- merupakan keseluruhan larangan/perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa (derita) yang berupa pemidanaan apabila larangan/perintah itu tidak ditaati

- keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.

- Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

---- > Ius Poenale = H.P. Objektif H.P. MATERIIL

H.P. FORMIL

b. Ius Puniendi = H.P. Subjektif:

- mrpk. hak dari negara/alat perlengkapannya untuk mengenakan dan mengancam pidana terhadap perbtan tertentu tsb. (yg diatur olh IUS POENALE).

- hak ini dilakukan oleh badan-badan peradilan (Peradilan = Pengadilan?)

- ius puniendi didasarkan pada ius poenale.

3. H.P. Umum & H.P. Khusus

H.P. Umum ----à berlaku untuk semua orang ------à KUHP ----à barang siapa …

H.P. Khusus --à baik ketentuan sanksi pidana maupun hukum acaranya, berbeda dengan KUHP dan KUHAP ---à T.P.E., T.P. Korupsi.

4. Berdasarkan Tempat Berlakunya

a. H.P. Umum ---à dibentuk oleh pembentuk UU pusat dan berlaku untuk seluruh negara.

b. H.P. Lokal ---à dibentuk oleh pembentuk Daerah (Tk. I/II) dan berlaku lokal --à PERDA.

5. H.P. Tertulis & H.P. Tidak Tertulis (H.P. Adat)

6. H.P. Internasional & H.P. Nasional.

sumber : http://kadenokooji.blogspot.com/2009/11/hukum-pidana.html

Pengantar Hukum Pidana Lingkungan Hidup

Dalam dunia hukum kita mengenal ada tiga sumber kewenangan, yaitu Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Dikaitkan dengan ini maka kewenangan penegakan hukum perikanan oleh ketiga instansi penegakan hukum perikanan tersebut yang bersumberkan pada UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka kewenangan tersebut merupakan kewenangan Atribusi. Secara hukum ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut sama-sama berwenang untuk membuat aturan hukum yang bersifat
regulasi dalam menjalankan kewenangannya untuk menegakkan hukum perikanan. Pembentukan aturan hukum regulasi tersebut harus berdasarkan UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena perlu kita sadari bahwa seluruh tindak pemerintahan di bidang penegakan hukumharus berdasarkan pada asas legalitas (berdasarkan pada aturan hukum yang jelas).
Penyelesaian konflik konflik kewenangan ini perlu dilakukan dengan pendekatan hukum. Perlu dibentuk suatu forum koordinasi seperti yang telah ditentukan dalam pasal 73 ayat (3) UU No.31 tahun 2004 tentan Perikanan. Meskipun pada kenyataannya telah dikeluarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER. 18/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, belumlah dapat menyelesaikan konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan.

A. Latar Belakang

Masalah pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat dari waktu, ke waktu, baik kegiatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh individu maupun oleh badan hukum ( korporasi ). Kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi patut kita waspadai, karena kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi adalah yang paling potensial pada masa kini dan tentu saja sangat memiliki dampak yang berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup dan sekitarnya. Bahkan Barda Nawawi Arif memaparkan hal-hal yang menjadi masalah sentral dunia saat ini adalah: perkembangan kongres-kongres PBB mengenai the prevention of crime and the treatment offenders dalam dua dekade terakhir ini sering menyoroti bentuk-bentuk dimensi kejahatan terhadap pembangunan ( crime against development ), kejahatan terhadap kesejahteraan social ( crime against social welfare ), dan kejahatan terhadap kualitas lingkungan hidup ( crime against the quality of life ).

Pembangunan yang terjadi secara besar-besaran dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan menjadi persoalan utama bagi lingkungan hidup. Keterkaitan masalah-masalah pembangunan dengan masalah kesejahteraan masyarakat dan masalah lingkungan hidup pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah lingkungan hidup menjadi paling hangat untuk disoroti oleh berbagai pihak. Hal ini karena lingkungan hidup sangat erat kaitannya dengan kelangsungan makhluk hidup dan kesejahteraan makhluk hidup. Dengan melihat besarnya pengaruh korporasi dalam pencemaran lingkungan hidup dewasa ini, maka sudah selayaknya apabila korporasi tersebut dimintai pertanggung jawaban secara pidana


Sejarah mencatat banyak negara-bangsa mengamini ide-ide demokrasi dan menerapkannya tidak saja ke tata pemerintahan (government), tapi juga ke berbagai tata kelola (governance) masyarakat. Berbagai program sosial dan regulasi ekonomi diciptakan untuk melindungi warganya. Namun, mulai akhir abad ke-20, di bawah tekanan dari lobi-lobi korporasi atas nama globalisasi, banyak pemerintahan mulai menerapkan kebijakan neoliberal. Akibatnya, pemerintah dipinggirkan dan bisnis mulai memegang kendali. Sementara deregulasi melepaskan bisnis dari aturan, privatisasi memungkinkan mereka ( para korporasi global ) untuk mengelola berbagai area yang menjadi sector hidup bersama, yang tidak pernah mereka sentuh sebelumnya. Gejala ini disebut ‘pengambilalihan diam-diam’ (silent take-over). Bisnis dalam rupa korporasi menjelma menjadi institusi yang sangat dominan, yang kekuasaan dan pengaruhnya melebihi negara dan komunitas sipil. Akibatnya, berbagai malapraktik yang dilakukan oleh korporasi berjalan terus tanpa kendali.

Dari tulisan saya diatas mudah-mudahan memudahkan teman dalam pencarian informasi, tugas ataupun ingin memperdalam keahlian dalam Jurusan Hukum. Sebetulnya masih banyak sekali kelanjutan dari tulisan diatas kalaupun teman berminat, teman-teman bisa mendownloadnya yang berbentuk makalah dan dilengkapi dengan beberapa pasal-pasal yang menyangkut masalah tersebut , dan yang terdiri dari 5 Bab berikut saya sampaikan di blog saya selanjutnya.

Dikutip dari:
http://www.m2pc.web.id/2010/06/hukum-pidana-lingkungan.html

Pengantar Hukum Pidana

PENDAHULUAN

(Pengantar Perkuliahan Hukum Pidana)

Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:

1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang) dengan disertai ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut.
2. menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah disangka melanggar larangan tersebut. (Mulyatno)

Dalam arti bekerjanya, hukum pidana dibedakan:

1. hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan). Dalam pembelajaran hukum, kita dihadapkan pada anggapan-anggapan yang mengikat perbuatan sesorang dalam masyarakat. Anggapan-anggapan itu memberi petunjuk sesorang bagaimana ia harus berbuat atau tidak berbuat. Anggapan-anggapan itu disebut norma atau kaidah. Norma mengandung apa yang diharapkan dan apa yang tidak diharapkan. Di belakang norma ada nilai (value) yang diartikan sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan apa yang benar atau yang baik. Tiap masyakarat menghendaki agar norma itu dipatuhi (das sollen), walaupun dalam kenyataannya tidak semua orang mematuhinya (das sein). Agar norma itu dipatuhi, maka masyakarat mengenakan sanksi, baik sanksi positif maupun sanksi negatif. Salah satu bentuk norma adalah norma hukum. Norma hukum mempunyai ciri dapat dipaksakan berlakunya. Norma hukum itu kemudian dirumuskan dalam bentuk peraturan hukum, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, setiap pasal dalam peraturan hukum itu didasari adanya suatu norma dan nilai yang ada di masyarakat. Bagaimanakah norma dan nilai yang mendasari Pasal 338 KUHP?
2. hukum pidana subjektif (ius puniendi) yaitu hukum yang memberikan kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan, dan melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. (Bambang Poernomo) Dalam redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum pidana objektif (ius poenale) adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yag berupa pidana. Sedangkan hukum pidana subjektif (ius peniendi) adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perhadap perbuatan tertentu. Kedudukan Hukum Pidana dalam Tata Hukum Indonesia Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan aturan hukum di Indonesia. Di samping hukum pidana, terdapat aturan-aturan hukum yang lain, seperti hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan lain-lain. Hukum pidana termasuk dalam golongan hukum publik, karena mengatur tentang hubungan antara negara dengan perseorangan. Fungsi Hukum Pidana Menurut Sudarto, fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sedangkan fungsi khusus hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merusaknya. Dengan demikian hukum pidana itu menanggulangi perbuatan jahat yang hendak merusak kepentingan hukum seseorang, masyarakat, atau negara. Pidana berarti nestapa atau penderitaan. Jadi, hukum pidana merupakan hukum yang memberikan sanksi berupa penderitaan atau kenestapaan bagi orang yang melanggarnya. Karena sifat sanksinya yang memberikan penderitaan inilah hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium atau obat yang terakhir apabila sanksi atau upaya-upaya hukum lain tidak mampu menanggulangi perbuatan yang merugikan. Dalam pengenaan sanksi hukum pidana terdapat hal yang tragis sehingga hukum pidana dikatakan sebagai “pedang bermata dua”. Maksudnya, satu sisi hukum pidana melindungi kepentingan hukum (korban) namun dalam sisi yang lain, pelaksanaannya justru melakukan penderitaan terhadap kepentingan hukum (pelaku).

Tujuan Hukum Pidana

Sebagaimana dinyatakan oleh Tirtaamidjaja, bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang jika dijabarkan lebih lanjut terdapat aliran yang berbeda.

* Aliran klasik berpendapat bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Aliran ini muncul pertama kali saat hukum pidana modern dikenal dan dipengaruhi oleh sejarah Revolusi Perancis. Kasus Jean Calas te Toulouse yang dipidana mati karena dituduh membunuh anaknya sendiri, Mauriac Antoine Calas, menjadi dasar bagi Beccaria, JJ Rousseau, dan Montesquieu berpendapat agar kekuasaan raja dibatasi oleh hukum (pidana) tertulis.
* Aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Aliran modern ini mendapat pengaruh dari ilmu kriminologi.

Sumber-sumber Hukum Pidana Indonesia

Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang aslinya berbahasa Belanda (Wetboek van Strafrecht). Dapat dikatakan bahwa KUHP adalah hukum pidana umum karena berlaku bagi setiap orang. Di samping hukum pidana umum, terdapat hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang mengatur golongan-golongan tertentu atau terkait dengan

jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia di antaranya KUHP Militer, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana di luar KUHP seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003), UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), UU Tindak Pidana Psikotropika (UU No. 5/1997), UU Tindak Pidana

Narkotika (UU No. 22/1997), dan lain-lain. Gambaran hukum pidana Indonesia:

1. Buku I KUHP Aturan Umum Pasal 1-103, Bab 1-9
2. Buku II KUHP Kejahatan Pasal 104 - 488
3. Buku III KUHP Pelanggaran Pasal 489 - 569

Hukum Pidana Khusus (Aturan Pidana dalam UU di luar KUHP)

UU Narkotika, UU Psikotropika,

UU Terorisme, UU HAM, UU

KDRT, UU Pencucian Uang, dll

berlaku bagi berlaku bagi berlaku bagi

(kecuali ditentukan lain)

Dikutip dari:
http://boenaga.blogdetik.com/2010/02/03/pengantar-hukum-pidana/

Pencabut Nyawa Itu Bernama Negara

Oleh: Rony Saputra, S.H.
[Penulis adalah seoarang Advokat dan Staff LBH Padang Divisi HAM]
 Persoalan pidana mati sepertinya tidak akan pernah habis untuk diperdebatkan karena akan selalu mengundang pro dan kontra dengan berbagai argumen serta keahlian baik berdasarkan kajian filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Di Indonesia sendiri pertarungan ahli yang sepakat dengan pidana mati dengan yang tidak sepakat dengan pidana mati juga telah lama terjadi dan kembali menguat pada tahun 2007 ketika terjadi eksekusi mati terhadap napi dengan label ‘Terpidana Mati’ diantaranya Robot Gedek terpidana mati kasus pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak laki-laki lalu dibunuh, Ayodha Prasad Chabey warga India yang tertangkap membawa heroin seberat 12,5 Kg dari Bangkok menuju Indonesia dan Tibo Cs yang diduga menjadi pelaku terorisme di Sulawesi Tenggara. Protes masyarakat atas eksekusi mati ini tidak hanya persoalan tidak setuju dengan pidana mati, tetapi waktu yang begitu lama (lebih dari 10 Tahun) baru seseorang itu dieksekusi sehingga menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan. Lain halnya dengan kasus Tibo Cs, masyarakat berpendapat bahwa pengadilan telah salah memutus.
Wacana mengenai pidana mati di Indonesia kembali menghangat ketika Pemerintah Indonesia melalui eksekutor negara bernama Jaksa mengeksekusi mati tiga orang terpidana mati yaitu Dukun AS di Medan di eksekusi pada malam hari ketika pengacaranya mengajukan Grasi ke-2,Sumiarsih dan Sugeng dieksekusi ketika ia meminta kepada Negara untuk dipertemukan dengan Gusdur. Dan masih tersisa 40-an lebih calon orang-orang yang akan di cabut nyawanya oleh negera (daftar tunggu) termasuk didalamnya sang Fenomenal Amrozi Cs.
Pidana mati di Indonesia memang masih menjadi suatu pilihan yang wajib dilaksanakan, walaupun didalam pasal 28a UUD 1945 ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan dipertegas dengan pasal 28 I UUD 1945 berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Jelas UUD merupakan ketentuan tertinggi dalam suatu negara hukum di Indonesia dan tidak ada ketentuan lain yang dapat mengenyampingkannya. Tetapi pada kenyataannya Negara melalui pemerintah tetap melakukan ‘pembangkangan’ dengan jalan mendiskreditkan pasal 28 j UUD 1945 yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Pengertian yang dapat diambil dalam pembatasan pasal 28 j UUD sebatas memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Arti kata, apakah ketika seseorang melakukan pembuhuhan, pada dirinya juga harus dijatuhkan hukuman mati (dibunuh oleh negara), jika posisinya memang seperti itu, kenapa proses pemidanaan tidak diserahkan saja sesuai mekanisme hukum alam? (Darah bayar Darah).
Sebagai negara Hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat serta Hak Asasi Manusia, maka sudah sepatutnya, hukuman mati yang merupakan penjelmaan dari sifat balas dendam sudah harus dihapuskan, apalagi Indonesia yang tercatat sebagai anggota tidak tetap dewan PBB yang telah meratifikasi International Convenan Civil and Politic Right (ICCPR), seharusnya Indonesia sudah menghapuskan keberadaan hukuman mati dalam Kitab peraturan perundang-undangan.
Penegasan penghapusan pidana mati ini terdapat dalam protokol Opsional kedua yang ditujukan terhadap penghapusan pidana mati(Ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 44/128 tertanggal 15 Desember 1989), pada pasal 1-nya menyebutkan ayat (1) “Tidak seorangpun dalam wilayah hukum Negara-negara Pihak pada Protokol ini dapat dihukum mati”, ayat (2) “Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghapuskan hukuman mati di dalam wilayah hukumnya”.
Berkaitan dengan pembatasan terhadap pidana mati disebutkan pada pasal 2 yang berbunyi “Pembatasan tidak diperkenankan pada Protokol ini, kecuali pembatasan yang dilakukan pada saat ratifikasi atau aksesi yang mengatur tentang pemberlakuan hukuman mati pada saat perang, berdasarkan keyakinanbahwa suatu kejahatan militer telah dilakukan pada masa peperangan”.
Dengan diratifikasinya konvenan diatas, maka Indonesia harus telah menuju kepada penghapusan terhadap penggunaan instrumen pidana mati di setiap peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak lagi memunculkan polemik baru dalam penerapan hukum terutama Pidana..
Dalam hukum positif Indonesia masih terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ancaman pidana mati misalnya Pasal104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden), Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang), Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang), Pasal 140 aY3t 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut), Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati), Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati), Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang mengakibatkan kematian), beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya diantaranya Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa, Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.. 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, Pasal 13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi.
Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom, Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika, Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan, UU No. 22 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika, UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia dan UU Tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Salah satu ahli hukum Indonesia yang menjadi penentang pidana mati adalalah J.E Sahetapy Dalam desertasinya yang berjudul Suatu Studi Khusus mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, beliau memberikan hipotesa, (1) Acaman pidana mati dalam pasal 340 KUHP dewasa ini dalam praktek merupakan suatu ketentuan abolisi de facto, (2) Acaman pidana mati dalam pasal 340 KUHP tidak akan mengenai sasarannya selama ada berapa faktor seperti lembaga banding, lembaga kasasi, lembaga grasi, kebebasan hakim dan "shame culture" dan (3) Dari segi kriminologi sangat diragukan manfaat pidana mati
Berdasarkan hal itu, perlu dicermati bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap seseorang sangat mungkin terjadi kesalahan terutama oleh hakim, terlebih dalam keadaan penegakan hukum di Indonesia yang masih perlu dipertanyakan. Kita tidak bisa berharap sebuah keputusan yang adil dalam dunia peradilan yang masih korup.
Perlu dicatat sepanjang masih ada instrumen hukum yang memberikan ancaman pidana mati, maka sepanjang itu pula penjatuhan pidana mati dan potensi penolakan grasi oleh Presiden sangat terbuka. Oleh sebab itu sebaiknya perjuangan untuk menghapuskan pidana mati harus dibarengi dengan upaya untuk melakukan review terhadap seluruh instrumen hukum yang mencantumkan klausula ancaman pidana mati.

dikutip dari:
http://www.legalitas.org/content/pencabut-nyawa-itu-bernama-negara

Oleh: Lucky Raspati, SH.MH
[Penulis adalah Staf Pengajar Bagian Hukum Pidana FH Universitas Andalas Padang]
 Dengan muka ditutupi topeng, 10 orang anak, terdakwa pelaku tindak pidana perjudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya mereka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang selama hampir sebulan (kompas, Rabu, 15 Juli 2009). Kesepuluh anak ini kemungkinan besar akan menambah menambah daftar panjang anak yang dipenjarakan karena melakukan pelanggaran terhadap delik-delik yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia. Sekedar ilustrasi, di tahun 2003, menurut hasil sebuah penelitian, lebih dari 4.000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan seperti pencurian dan perkelahian. Sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. (Steven Allen:2003).
Anak Nakal
Persoalan anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan suatu permasahan yang polemistis sifatnya. Dikatakan demikian karena anak sebagai pelaku tindak pidana sesungguhnya juga merupakan korban dari tindak pidana itu sendiri. Pemikiran ini berangkat dari asumsi dan pemahaman bahwa pada diri seorang anak terdapat kecenderungan jiwa yang labil. Kecenderungan ini dalam aplikasinya seringkali diwujudkan kedalam perilaku kritis, agresif atau bahkan menunjukkan sikap yang anti sosial, dimana hal tersebut sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, khususnya keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Dengan karakteristik unik tersebut maka di negara-negara yang telah mapan sistem hukumnya, persoalan pidana dan pemidanaan terhadap anak mendapatkan perhatian yang sangat serius dari negara. Di Amerika Serikat misalnya, terhadap pelanggaran norma hukum pidana, kesusilaan, dan ketertiban umum apabila dilakukan oleh orang yang berusia usianya di bawah 21 tahun disebut dengan kenakalan (deliquency). Baru apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang berusia 21 tahun keatas perbuatannya dinamakan kejahatan (crime).Dari hal ini nampak jelas, bahwa dalam tahapan penegakan hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan, dan penuntutan sudah diusahakan untuk menghindari pemberian stigma tersangka atau terdakwa bagi anak nakal.
Disamping itu, kalaupun hukum pidana tidak dapat lagi dielakkan maka terhadap anak nakal haruslah dipenuhi segala kebutuhan hak-hak anak, seperti pendampingan pengacara, psikolog dan lain-lain yang sifatnya memberikan perlindungan kepada anak nakal dari “ganasnya” penerapan sanksi pidana.
Pengklasifikasian kejahatan dan kenakalan dalam konteks hukum pidana pada dasarnya merupakan titik pijak terhadap dua masalah penting dalam hukum pidana, yaitu; perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.
Pidana Sebagai Pengancam!
Dalam buku the limits of criminal sanction (1968) Herbert L. Packer mengemukakan bahwa sanksi pidana sangatlah diperlukan; kita tidak dapat hidup sekarang maupun di masa yang akan datang tanpa pidana, karena sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya. Tetapi meskipun demikian sanksi pidana bisa menjadi “pengancam yang utama” apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa.

Frasa sembarangan dan secara paksa yang dikatakan oleh Packer dalam hukum pidana ditujukan kepada dua hal, yaitu tentang norma hukum apa yang dilanggar (hukum pidana materiel) dan bagaimana cara menegakkan hukum terhadap tindakan tersebut (hukum pidana formil).
Terkait dengan kriminalisasi anak, secara normatif mengacu kepada UU yang terkait dengan Anak. Dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang mengatakan bahwa anak nakal adalah : pertama, anak yang melakukan tindak pidana, atau kedua, anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sementara proses penanganan anak nakal dan penegakan hukumnya diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai bagian hukum formil, tentang bagaimana cara menerapkan hukum materiel, penanganan dan penegakan hukum terhadap anak nakal terikat dengan ketentuan pasal 16 (ayat 3), UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan secara tegas bahwa dalam hal penangkapan, penahanan, atau tindak pidana, penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Sayangnya, seringkali norma hukum formil yang seharusnya menjadi acuan tentang bagaimana dan dengan cara apa penanganan dan penegakan hukum terhadap anak harus dilakukan seringkali diabaikan sedemikian rupa oleh aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) sehingga terkesan sanksi pidana menjadi hal yang utama (primum remedium). Kasus penahanan dan pesidangan raju dan juga kesepuluh anak di tanggerang merupakan contoh konkrit bagaimana hukum pidana diwujudkan sebagai pengancam yang utama.
Dari kejadian-kejadian tersebut nampak secara jelas bahwa aparat penegak hukum kurang memperhatikan arti penting substansi UU Perlindungan Anak, yakni mencegah perlakuan buruk terhadap anak. Padahal penting untuk digarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap anak nakal terikat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan hukum khusus (lex specialis).
Kedepan, seharusnya aparat penegak hukum lebih bijak dalam memahami dan memaknai kasus-kasus anak nakal, tidak semua tindak pidana menurut ketentuan perundang-undangan (khususnya KUHP) bisa serta merta diterapkan kepada seorang anak, meskipun secara rumusan delik, unsur perbuatannya terpenuhi. Harus dipilah dan dipilih, dalam hal apakah ketentuan hukum pidana bisa diterapkan dalam kapasitasnya sebagai primum remedium atau ultimum remedium.

dikutip dari: http://www.legalitas.org/content/mereka-anak-memang-seharusnya-tak-dipenjara