Sabtu, 20 November 2010

Anak Angkat dari Perspektif Hukum Islam

Agama Islam diturunkan dimuka bumi sebagai rahmatan lilalami. sebagai rahmat bagi seluruh alam. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur mencakup seluruh aspek kehidupan baik politik, hukum, sosial dan budaya, serta masalah pengangkatan anak, orang Islam dapat mengaurangi kehidupan dan memecahkan setiap problem dalam kehidupan.

Keinginan untuk menpunyai anak adalah naluri manusiawi dan alami akan tetapi kadang-kadang naluri ini terbentur pada takdir illahi, di mana kehendak mempunyai anak tidak tercapai. Akan tetapi semua kuasa ada di tangan Tuhan. Apapun yang mereka usahakan apabila Tuhan tidak menghendaki, maka keinginan merekapun tidak akan terpenuhi, hingga jalan terakhir semua usaha tidak membawa hasil, maka diambil jalan dengan pengangkatan anak (adopsi).

Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan tentang salah satu persoalan kebutuhan manusia, yakni khusus aspek pengangkatan anak dan pewarisan anak angkat, dari berbagai macam cara pengangkatan anak. Sebagai suatu gambaran, bahwa pengangkatan anak semakin bertambah di masyarakat kita saat-saat ini
Dalam hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak, sedang yang ada hanya di perbolehkan atau suruhan untuk memelihara dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian “nafkah, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan yang bukan memperlakukan sebagai anak kandung (nasab).

Permasalah inilah hendak penulis kaji secara mendalam yang berkaitan dengan masalah pengangkatan anak dan pewarisan anak angkat.

Sedangkan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam praktek pengadilan agama, berdasarkan pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia Inpres No I Tahun 1991 tangal 10 Juni 1991, menetapkan bahwa anak angkat ialah yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sendiri, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asli kepada orang tua angkat berdasarkan keputusan pengadilan.

Di dalam hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak secara mutlak, berdasarkan Al Qur’an surat Al Ahzab 4 & 5dan 40 dan berdasarkan Hadist Rasulullah SAW,
“Barang siapa yang mendakwakan dirinya sebagai anak dari seorang bukan ayahnya, maka kepadanya ditimpa laknat dan para malaikat dan manusia seluruhnya. Dan kelak pada hari kiamat, akan tidak diterima amalan-amalannya, baik yang wajib maupun yang sunnat”(HR Bukhari)
Sedangkan menurut hukum Islam anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya. Hubungan keharta bendaan antara anak yang di angkat dengan orang tua mengangkat dianjurkan dalam bentuk wasiat atau hibah, yang besarnya maximal sepertiga dari harta yang ada, Wasiat itu wajib (berdasarkan surat Al Baqarah ayat 180 dan surat Al Maa’idah 106).

Sedangkan, hukum Islam tidak ada putus hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandungnya, dengan adanya perbedaan ini sebenarnya adopsi sebagai salah satu upaya untuk kesejahteraan anak.
Meskipun kesimpulan ini bersifat sementara, namun penulis menganggap bahwa sangat penting untuk di perhatikan bagi pemerhati masalah pengangkatan anak dan pewarisan anak angkat, Penulis menyarankan agar dalam pengangkatan anak diarahkan kepada kepentingan kesejahteraan anak, dan dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial di masa yang akan datang.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/pengangkatan-anak-ditinjau-dari-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar