Sabtu, 20 November 2010

Hukum Indonesia untuk Kejahatan Korporasi

Secara umum, baik dalam sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengartikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atau guilty act),serta membuktikan unsur mens rea (criminal act).Oleh karena itu, menurut penulis, kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang lebih khusus dari pada kejahatan perorangan, karena kejahatan korporasi lebih bersifat abstrak untuk menyangka dan menuntut subjek hukum yang melakukan kejahatan korporasi tersebut.

Walaupun demikian, seluruh tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian (harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau criminal liability.

Apabila meninjau lebih jauh pada pengertian ”kejahatan korporasi”, maka penulis berpendapat bahwa, sekurang-kurangnya kejahatan bisnis yang dilakukan oleh korporasi, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

1. Tindak pidana korporasi dilakukan oleh pengurus dan atau pegawai yang melaksanakan pekerjaannya atas nama korporasi.
2. Pertanggung jawaban dibebankan kepada korporasi dan pengurus korporasi secara langsung atau pun tidak langsung.
3. Motif tindak kejahatan korporasi untuk mencapai kebutuhan, keuntungan dan tujuan korporasi.
4. Tindak kejahatan korporasi terkait ke dalam bidang hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi.
5. Beban pembuktian dan sangsi memiliki karakteristik khusus.

Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.

Menurut penulis, dasar pemikiran yang digunakan oleh KUHP, ialah bahwa kejahatan tidak dapat dilakukan oleh sebuah korporasi, karena walaupun tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, tetapi tindak pidana tetap dilakukan oleh orang persorangan atau legal persoon).

Perlu diketahui bahwa, pembuat Undang-Undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (seperti dalam hukum administrasi), yang akan lahir sebagai satu kesatuan yang diakui serta mendapat perlakuan sebagai badan hukum atau korporasi.

Oleh karena itu dalam KUHP, pembuat undang-undang dapat merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi apabila mereka berhadapan dengan situasi seperti itu.

Mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia belum mengatur secara tersurat mengenai tindak kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, maka tindak pidana korporasi yang masuk ke wilayah yuridiksi Indonesia, dapat menggunakan Undang-Undang yang lebih khusus, seperti Undang-Undang Subversi (1963), Undang-Undang Narkotika (1976), Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup (1997), Undang-Undang Korupsi, dan Undang-Undang tentang Money Laundering.

Apabila penulis meninjau secara yuridis terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, maka tindak kejahatan yang dilakukan oleh korporasi telah diatur sebagai berikut :

1. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasa hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.

3. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.

4. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.

Perlu diketahui, bahwa secara yuridis tindak pidana atas kejahatan korporasi harus meninjau pada beban pembuktian yang ditujukan kepada para pelaku, Oleh karena itu, identifikasi penerapan sangsi pepada para pelaku harus dapat dibuktikan, bahwa tindakan seorang directing mind adalah :

1. Berdasarkan tugas atau instruksi yang ditugaskan padanya;
2. Bukan merupakan penipuan (fraud) yang dilakukan terhadap perusahaan,;
3. Dimaksudkan untuk dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.

Apabila meninjau pada pandangan masyarakat dan aparat penegak hukum yang kurang memahami mengenai kejahatan korporasi, maka sangat berakibat pada sangat sedikitnya keputusan pengadilan berkaitan dengan kejahatan korporasi. Hal ini disebabkan, karena kejahatan korporasi yang sangat dinamis dan berkembang menuntut untuk banyak bermunculan tindakan-tindakan atau kasus-kasus illegal, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai crime.

Menurut penulis, kecermatan pembuat hukum dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam kejahatan bisnis (khususnya kejahatan korporasi), karena hamper sebagian besar korporasi sebagai pelaku tindak pidana melakukan tindak pidananya melalui celah-celah hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan pembaharuan hukum secara berkala (tidak untuk ditafsirkan), mengingat asas legalitas yang berlaku dalam hukum pidana.

Menurut penulis berdasarkan permasalahan di atas, maka penulis sepandangan dengan pendapat Romli Atmasasmita yang menjelaskan bahwa, "Perlu di kembangkan model penyelesaian OCS baru yaitu dengan memasukkan lembaga penyelesaian "injunction", sehingga melalui lembaga ini maka kerugian (material maupun immaterial) yang lebih besar lagi akan dapat dicegah jika proses penyelesaian melalui sanksi administratif, perdata atau pidana tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Perlu diketahui, bahwa seseorang atau badan hukum yang melakukan kejahatan (dalam hal ini kejahatan korporasi) dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu tindakan yang merupakan mala in se atau perbuatan yang merupakan mala in prohibita. Tindakan yang termasuk mala in se, adalah perbuatan yang melawan hukum, ada atau tidak ada peraturan yang melarangnya misalnya mencuri, menipu, membunuh, dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang merupakan mala in prohibita adalah perbuatan yang dinyatakan melanggar hukum apabila ada aturan yang melarangnya misalnya aturan-aturan lalu lintas di jalan raya.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/01/hukum-indonesia-dalam-menghadapi-jenis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar