Sabtu, 20 November 2010

“Biaya Administrasi” Atau Pungutan Liar

Oleh: Rony Saputra, S.H.
[Penulis adalah seorang Advokat dan Staff LBH Padang Divisi HAM]
 Dua hal yang sebenarnya sangat berbeda, tetapi beberapa dekade ini menjadi kosa kata yang hampir sama, bagaimana tidak setiap berurusan dikantor-kantor pemerintah masyarakat selalu diminta biaya administrasi yang tidak jelas. Jika ditanya biaya untuk apa, jawabnya sederhana, buat beli kertas, biaya ketikan, biaya transportasi dan yang paling banyak adalah biaya stempel.
Seperti yang kita ketahui, bahwa biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan terhadap masyarakat dengan jumlah dan jenis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah/pemerintah daerah/Penjabat yang berwenang dalam suatu aturan/keputusan. Jika tidak ada penetapan dari penjabat yang berwenang maka setiap biaya yang dikenakan jatuh pada ranah pungutan liar (PUNGLI) atau jika dilakukan oleh pegawai negara atas uang negara maka dapat diketegorikan Korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Fenomena diatas, hampir terjadi disetiap daerah di Indonesia, termasuk di Ranah yang berfalsafahkan ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah’ ini. Apalagi akhir-akhir ini setelah pemerintah menaikkan harga BBM dan membagi-bagikan uang kompensasi berupa BLT kepada masyarakat miskin. Tidak jarang penjabat RT, RW, Lurah dan bahkan Walinagari melakukan pungutan liar berkedok ‘biaya administrasi sukarela’. Jelas apapun namanya ketika tidak ada aturan hukum maka apa yang dilakukan oleh para penjabat itu adalah Pungli alias Korupsi. Jika perbuatan itu dibiarkan saja, maka jangan berharap kalau ‘virus korupsi’ akat tetap menjamah di negeri ini.
Rendahnya pemahaman masyarakat akan korupsi ini juga menjadi lahan subur untuktumbuh dan berkembangnya virus korupsi itu sendiri, bahkan tidak jarang masyarakat sendiri dibenturkan oleh pihak-pihak tertentu agar korupsi menjadi sesuatu yang halal dan legal, bagaimana tidak dalam beberapa praktek didunia kepemerintahan sangat jarang aparat yang melakukan penilepan (Sulap) uang negara yang dijerat dengan pidana. Padahal jelas rumusan tindak pidana korupsi ditegaskan dalam UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 apabila berbuatan itu (1) merugikan keuangan negara, (2) adanya suap menyuap, (3) adanya penggelapan dalam jabatan, (4) adanya pemerasan, (5) adanya perbuatan curang, (6) adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, dan/atau (7) Gratifikasi adalah tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsipun tidak pernah memandang jabatan, ras, agama, kepentingan, golongan atau suku, ketika setiap orang tersebut diduga melakukan setidaknya salah satu dari 7 (tujuh) jenis diatas, maka dapat diduga mereka telah melakukan Korupsi dan harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal diatas, maka fenomena yang terjadi selama ini terutama persoalan ‘biaya administrasi sukarela’ terkait dengan penyaluran dana BLT untuk orang miskin juga harus ditindak oleh aparat hukum, apalagi ketika SBY menelorkan program bantuan dadakan ini, Kejaksaan Agung berjanji akan mengawal proses dan melakukan tindakan terhadap penyelewengan bantuan. Sehingga tidak ada alasan bagi penyalur (baik Ketua RT, Ketua RW, Lurah, Camat, Walinagari) untuk memungut ataupun menerima pemberian guna memperlancar penyaluran BLT.
Selain biaya administrasi sukarela yang dilancarkan dalam penyaluran BLT, sebenarnya masih banyak pungutan liar lain yang berkedok biaya administrasi. Misal dalam pengurusan KTP, Nikah, Akte Kelahiran, dan surat keterangan lain di kantor pemerintah, padahal jelas bahwa biaya administrasi telah ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ketika masyarakat mengurus, ternyata banyak muncul biaya tetek-bengek yang ketika diminta bukti pembayaran sipetugas mengelak dengan alasan “Sudah biasa”. Tidak sampai disitu, dalam urusan parkir memarkirpun pungutan liar juga terjadi, dikarcis yang telah disediakan tertera biaya parkir Rp.500,- tetapi ketika diberikan Rp. 500,- petugas parkir meminta Rp.500,- dengan alasan setiap orang membayar Rp. 1000,- Memang jumbah biaya pungli itu tidak banyak, jika tetap dibiarkan dan tidak ditindak maka benih-benih korupsi akan tetap ada.
Kejadian yang sangat memalukan kita adalah dipengadilan sendiripun praktek-praktek ‘biaya administrasi’ pun juga terjadi dengan terang-terangan. Misal dalam pengurusan perkara pidana yang jelas-jelas bebas dari segala pungutan, tetap juga dibiarkan. Bahkan ketika dilaporkan kepada atasan yang bersangkutan, jawaban klise yang muncul “sudahlah hitung-hitung membantu biaya pengetikan, tranportasi dan lain-lain”, singkat kata virus korupsi ternyata memang sudah menjadi penyakit kronik yang sudah tidak ada obatnya, bahkan walaupun telah dilakukan ESQ oleh Ginanjar, tetap saja tidak pernah terkikis, dan muncul lagi.
Lebih ironisnya, ketika Majelis hakim menjatuhkan vonis bagi “Para Koruptor” tidak jarang yang menyalahi aturan undang-undang ( UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) jelas bahwa UU tersebut menerapkan sistem pidana minimum dan maksimum, namun majelis hakim malah menjatuhkan pidana dibawah sanksi minimum, semisal, seseorang terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka seharusnya dihukum dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih, tetapi banyak putusan yang dijatuhkan malah 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
Sehingga jelas bahwa sebenarnya sampai saat ini, baik pemerintah maupun aparat termasuk masyarakat masih belum punya keinginan (setidak-tidaknya baru punya, itupun niat) untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Jika memang kita (bangsa ini) mau lepas dari jeratan utang dan mandiri maka mulai dari sekarang kita harus menggalakkan “gerakan perangi korupsi”. Dan menghentikan sifat kasihan dan iba terhadap pelaku (Koruptor) dengan alasan dia adalah mamak, pemuka masyarakat, tokoh politik, dan alasan-alasan lain yang berujung kepada semakin menjamurnya virus korupsi. ***
--
Ronny syahputra
Advokat dan Staf Divisi HAM
LBH Padang
Jl. Pekanbaru No.21
Asratek
Ulak Karang
Padang
081374088344
07517051750
dikutip dari: http://www.legalitas.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar