Minggu, 21 November 2010

Kedudukan dan Kepentingan Hukum Penggugat CLS

Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.

Oleh karena gugatan melalui mekanisme CLS pada dasarnya adalah gugatan warga negara kepada negara atas pengabaian hak warga negara, maka ketika gugatan CLS diajukan oleh warga negara, perihal kedudukan dan kepentingan warganegara sebagai Penggugat harus dipaparkan dalam gugatan tersebut. Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam melihat kedudukan Penggugat sebagai warga negara misalnya:
  1. Penggugat harus memiliki kedudukan hukum sebagai warga negara RI
Bahwa gugatan CLS adalah gugatan warga negara kepada penyelenggara negara karena mengabaikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, Penggugat haruslah benar dan sah sebagai warga negara RI. Dengan demikian Penggugat yang tidak memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai warga negara RI, tidak dapat mengajukan gugatan CLS di wilayah hukum Indonesia. Adakalanya penggugat tidka harus mengajukan gugatan orang perorang, bisa juga bersama-sama, serta kelompok orang atau organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (vide Ps. 100 UU 39/999).
  1. Penggugat juga dijamin hak nya oleh Konstitusi.
Terkait dengan pokok perkara yang diajukan sebagai obyek gugatan dalam gugata CLS, juga harus ditelusuri apakah hak tersebut memang diserang dan bagaimana jaminan terhadap hak yang disernag tersebut oleh Konstitusi RI. Misalnya dalam gugatan CLS terkait dengan Deportan Buruh Migran Indonesia di Nunukan maupun dalam gugatan terkait kebijakan Ujian Nasional, dinyatakan bahwa Penggugat memiliki kedudukan hukum oleh karena ada hak Penggugat yang diabaikan oleh Tergugat yaitu menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ’Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihapan hukum’.
  1. Penggugat juga dijamin haknya oleh Peraturan PerUUan lainnya.
Selain mengenai kedudukan hukum Penggugat yang dijamin oleh Konstitusi, perlu juga dipaparkan kedudukan hukum Penggugat terkait dengan objek gugatan apakah juga dijamin dalam peraturan PerUUan lainnya. Dalam gugatan CLS terkait dengan Deportan Buruh Migran Indonesia di Nunukan maupun dalam gugatan terkait kebijakan Ujian Nasional, misalnya telah dipaparkan beberapa landasan yuridis yaitu Pasal 2 UU 39 Tahun 1999: Negara RI mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan dan kesejahteraan, kebahagian dan kecerdasan serta keadilan.
  1. Hak Penggugat yang diabaikan oleh Tergugat merupakan tanggungjawab Tergugat harus digambarkan dalam posita gugatan CLs.
  2. Di dalam Posita juga harus dipaparkan mengenai kedudukan Penggugat yang memiliki hak untuk melalukan upaya hukum CLS ini, dalam hal ini baik secara orang perorang maupun ketika diwakili oleh LSM atau NGo yang bergerak dibidang yang terkait dengan obyek gugatan Cls.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar