Sabtu, 20 November 2010

Penggolongan Hukum di Indonesia

MENURUT SUMBERNYA :

Sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )

Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

MENURUT BENTUKNYA :

tertulis :

1. dikodifikasi => contoh : corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD

tidak tertulis :

adat kebiasaan

MENURUT ISINYA :

hukum privat & hukum public

MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA :

1. hukum nasional
2. hukum internasioanl
3. hukum asing

MENURUT MASA BERLAKUNYA :

1. hukum positif ( ius constitutum )
2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA :

1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hokum )
2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material

MENURUT SIFATNYA :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang
penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur

MENURUT WUJUDNYA :

Hukum objektif & hukum subjektif

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/penggolongan-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar