Beberapa rekan saya pernah menanyakan soal bagaimana caranya berperkara di pengadilan, entah itu ada sengketa hak milik, cerai atau masalah-masalah lain yang sedang dihadapinya dan harus berurusan dengan birokrasi di Pengadilan.
Kadang-kadang saya juga sulit meyakinkan bahwa berurusan di pengadilan itu tidak se menakutkan yang mereka pikir, tapi saya memaklumi, karena sebagian besar masyarakat sedang mengambil sikap tidak percaya kepada segala hal yang berbau birokrasi.
Semua penyelenggara negara dianggap bobrok, lebih baik mereka menyelesaikan persoalannya sendiri ketimbang menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada. Suatu kondisi yang kurang fair memang, tapi sebagai pelayan masyarakat tentu kita harus bisa berdiri pada posisi yang tepat sehingga ketidak percayaan yang sedang berkembang di masyarakat tidak menjadikan kita lebih frustasi dan kemudian mengabaikan fungsi kita sebagai pelayan yang berusaha memberikan keadilan bagi masyarakat.
Secara garis besar perkara yang masuk kepengadilan dibedakan menjadi dua yakni Perkara Pidana dan Perkara Perdata. Yang kita bahas sekarang adalah tentang prosedur berperkara untuk perkara perdata. Perkara-Perkara perdata ini dibagi lagi menjadi dua jenis yakni : Gugatan dan Permohonan.
Apa bedanya?
Gugatan ini diajukan oleh seseorang atau badan hukum yang merasa memiliki persoalan hukum dengan pihak lain. Misalnya ada perjanjian yang dilanggar, ada perbuatan melanggar hukum atau hal-hal lain yang berkaitan dengan dua hal itu tadi (dilain kesempatan akan dibahas lebih detail tentang hal ini) Sedangkan Permohonan, perkara ini sifatnya tidak memiliki sengketa, hanya bertujuan untuk menetapkan suatu keadaan hukum dari satu pihak. Misalnya : permohonan pengangkatan anak, permohonan ijin kawin bagi orang yang belum dewasa (dan permohonan lainnya yang tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan)
Kedua perkara ini diajukan dengan prosedur yang tidak jauh berbeda, kecuali Hakim yang memeriksanya. Dalam perkara permohonan biasanya diperiksa oleh Hakim tunggal dibantu oleh seorang Panitera, sedangkan dalam perkara gugatan, diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri dari satu Ketua Majelis dan dua orang anggota dibantu oleh Panitera/ Panitera Pengganti untuk membuat Berita Acara Persidangan.
Pertama-tama dibuat dulu sebuah surat gugatan/permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Surat gugatan ini ditanda tangani oleh Penggugat (atau orang lain yang bertindak atas namanya selaku kuasa), kemudian diserahkan kepada Petugas pada Meja I (biasanya di ruangan Panitera Muda Perdata ada petugas khusus yang bertugas menerima berkas perkara) Kemudian petugas tersebut akan memeriksa kelengkapan berkas perkara.
Setelah berkas yang diajukan lengkap, maka Penggugat diwajibkan membayar panjar biaya perkara. Panjar biaya perkara ini ditentukan dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi tempat tinggal para pihak agar proses persidangan yang berhubungan dengan pemanggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan baik, selain itu diperhitungkan juga biaya administrasi yang dipertanggung jawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi (contohnya : biaya pendaftaran Rp. 30.000, biaya meterai : Rp. 6000., redaksi putusan : Rp. 5.000 )
Setelah seluruh proses administrasi tersebut di atas selesai, maka Penggugat dan Tergugat tinggal menunggu panggilan dari Pengadilan untuk menghadiri sidang pada hari tertentu yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Apa yang kemudian harus dilakukan para pihak untuk menghadapi proses persidangan ? Jika merasa perlu dibantu oleh seorang Advokat, maka anda bisa minta bantuan Advokat untuk mewakili anda dipersidangan (jadi anda boleh ikut hadir atau tidak hadir selama proses itu).
Dengan menghadiri sendiri tentu tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menyewa pengacara tetapi mungkin anda kurang paham dengan susunan acara dan istilah-istilah hukum yang dijumpai dalam proses persidangan. Pertama-tama (untuk gugatan), ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi yakni :
1. Penggugat hadir tetapi Tergugat tidak hadir, maka Tergugat dipanggil sekali lagi untuk hadir ke persidangan. Jika setelah dipanggil dua kali secara patut tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan akan diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa hadirnya tergugat, dikenal dengan istilah (Verstek)
2. Jika Tergugat hadir, tetapi Penggugat tidak hadir, maka Penggugat dipanggil sekali lagi untuk menghadiri sidang. Jika setelah dua kali dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan akan dinyatakan gugur (jelas saja, bagaimana bisa yang berkepentingan mengajukan gugatan mahal tidak hadir dipersidangan setelah dipanggil. Ini menandakan Penggugat tidak serius mengajukan gugatan)
3. Jika Para Pihak hadir, maka Para Pihak berusaha didamaikan oleh Majelis Hakim memalui proses mediasi. Mediasi ini akan dibantu oleh seorang mediator (bisa dipilih sendiri oleh Para Pihak dari daftar yang tersedia di Pengadilan) Proses mediasi ini diberikan waktu paling lama 40 hari, namun jika disepakati oleh para pihak, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang selam 14 hari. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Kemudian kesepakatan ini diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
Akta perdamaian ini kekuatannya sama dengan putusan. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dicapai suatu perdamaian, maka Mediator akan menyatakan bahwa proses mediasi gagal. Dengan demikian persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan di depan persidangan oleh Penggugat.
Proses jawab menjawab akan terjadi, di tingkat ini, pihak Tergugat mungkin akan banyak membantah isi gugatan yang diajukan kepadanya atau bahkan lebih banyak membenarkan, sehingga setidaknya akan terlihat jelas apa sesungguhnya yang menjadi akar persoalan di antara mereka.
Setelah jawab menjawab dianggap cukup (artinya menurut Majelis Hakim tidak ada lagi hal-hal baru yang dikemukakan oleh kedua belah pihak ) maka acara selanjutnya dilanjutkan dengan pembuktian. Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan alasan-alasan yang diajukan kepada pengadilan untuk menuntut sesuatu hal kepada Tergugat, begitupun sebaliknya Tergugat juga mengajukan bukti-bukti sebagai bentuk perlawanan terhadap bukti yang diajukan oleh Penggugat.
Apa saja bukti2 yang dapat diajukan? Alat-alat bukti dalam hukum perdata sebagai alat untuk membuktikah hak-atau kejadian yang dikemukakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1865 yakni :
1. Bukti tertulis
2. Bukti Saksi
3. persangkaan
4. pengakuan
5. sumpah
Bukti-bukti tersebut di atas akan menunjukkan apakah memang terbukti hak yang diakui seseorang atau memang benar peristiwa-peristiwa atau kejadian yang membuktikan hak yang ia miliki.
Terkadang pemeriksaan alat-alat bukti semacam ini memerlukan waktu yang panjang karena berbagai sebab, misalnya adanya kesulitan untuk menghadirkan Saksi (entah karena Saksi-Saksi tersebut tidak bersedia hadir secara sukarela atas permintaan para pihak, atau takut hadir dipersidangan karena tidak ingin dikait-kaitkan dengan suatu peristiwa yang tidak ingin ia campuri) atau bahkan justru karena banyaknya Saksi yang dihadirkan, sehingga persidangan menjadi panjang dan melelahkan.
Tata cara pemeriksaan Saksi dan apa saja yang perlu diperhatikan dalam memeriksa, menilai keterangan Saksi tidak akan saya jelaskan dalam tulisan ini karena memerlukan pembahasan yang sangat detail. Setelah para pihak mengajukan bukti-bukti yang merka perlukan untuk membuktikan gugatan dan bantahannya, maka selanjutnya para pihak diberikan waktu untuk menyusun sebuah kesimpulan.
Kesimpulan ini semacam resume dari hasil pembuktian dipersidangan yang dijadikan dasar bagi para pihak untuk memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sesuai dengan hasil pembuktian mereka masing-masing. Kesimpulan ini merupakan hak, jadi bisa digunakan bisa tidak, karena semuanya berpulang kembali kepada Majelis Hakim yang menilai pembuktian di persidangan.
Setelah tidak ada hal-hal lain lagi yang diajukan oleh Para Pihak, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar