Tinjauan Hukum Menurut Para Ahli
Ø Van Apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
· terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum
· terciptanya masyarakat yang adil dan damai
· keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
Ø Prof .Soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
Ø Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum
Ø Van Kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
Ø Roscoe Pound : merekayasa masyarakat
Sumber Hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum :
· Tempat mengetahui hukum
· hukum terdahulu yang memberi bahan
· dasar berlakunaya
· sebab yang menimbulkan hukum
· sebagai asas hukum
SUMBER HUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hukum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum (causa efficient dan hukum)
Sumber Hukum Formal
v UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
v kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
v yurispudensi
v traktat
v Doktrin
SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hkum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hukum (material determinan van de ) dan menentukan isi hukum
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum adalah :
1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan
sumber :
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/tujuan-hukum-menurut-para-ahli.html
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/sumber-sumber-hukum.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar