Teori Hukum hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan
v TEORI SEJARAH ( Fried Carl Von Savigny 1779-1861)
hukum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu
bangsa kehilangan kepribadiannya
v TEORI TEOKRASI
teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum . Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama
v TEORI KEDAULATAN RAKYAT (Rousseau)
akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
v TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen)
hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
v TEORI KEDAULATAN HUKUM (Prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit )
sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
v TEORI KESEIMBANGAN (Prof. Mr. R. Kranenburg)
kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata
v TEORI HUKUM ALAM (Aristoteles, Thomas Aquino Dan Hugo De Groot/ Grotius)
Mengapa orang tunduk pada hukum ?
Menurut aristoteles :
- hukum berlaku karena penetapan Negara
- hukum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu da
tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat
manusia.
- hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu :
1. azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir
dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan
tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut :
§ lex aetrna (hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala
hukum
§ lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
§ lex naturalis ( hukum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio
manusia
§ hukum positif : hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum).
Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah akal manusia.
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/mazhab-teori-dan-aliran-hukum.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar