Ketentuan hukum acara yang mengatur pengajuan PK dalam perkara perdata dapat dilihat lebih jelas di Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 1982.
permohonan peninjauankembali atas putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
2. Apabila setelah perkara-perkara diputus, diketemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
4. Apabila mengenai satu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan lainnya saling bertentangan.
6. Apabila dalam satu putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan yang lainnya. (pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 tahun 1982)
2. Apabila setelah perkara-perkara diputus, diketemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
4. Apabila mengenai satu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan lainnya saling bertentangan.
6. Apabila dalam satu putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan yang lainnya. (pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 tahun 1982)
a. Tenggang/ jangka waktu pengajuan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan huruf 1, jangka waktunya selama 6 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejak hari diketahui/ terjadinya hal-hal/ alasan alasan yang dimaksud, yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.
b. Untuk alasan yang tersebut pada huruf 2, jangka waktunya selama 6 bulan sejak diketahui atau diketemukannya suatu novum, yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.
c. Untuk yang tersebut pada hurun 3, 4 dan 5, jangka waktunya 6 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. Untuk yang tersebut dalam huruf 6, jangka waktunya selama 6 bulan sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
b. Untuk alasan yang tersebut pada huruf 2, jangka waktunya selama 6 bulan sejak diketahui atau diketemukannya suatu novum, yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.
c. Untuk yang tersebut pada hurun 3, 4 dan 5, jangka waktunya 6 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. Untuk yang tersebut dalam huruf 6, jangka waktunya selama 6 bulan sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar