Jasa telekomunikasi seluler di Indonesia memiliki pasar yang sangat besar. Pasar yang sangat besar dalam industri jasa telekomunikasi ini tentu patut diikuti dengan sistem perlindungan hukum. Tujuannya untuk melindungi jutaan masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi seluler yang pada gilirannya menimbulkan tanggung jawab bagi para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumennya.
Biasanya perusahaan telekomunikasi selalu menetapkan aturan yang bersifat baku dalam setiap perjanjian berlangganan jasa telekomunikasi seluler. Klausula baku diatur melalui UUPK untuk melindungi konsumen yang memiliki posisi lemah karena tidak dapat melakukan penawaran terhadap setiap klausula dalam perjanjian baku.
Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara jelas, rinci dan sistematis tentang perlindungan hukum bagi pelanggan jasa telekomunikasi seluler, tanggung jawab penyelenggara jasa telekomunikasi seluler apabila pelanggan mengalami kerugian, dan penerapan klausula baku dalam perjanjian berlangganan jasa telekomunikasi seluler.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan tinjauan yuridis. Untuk itu, data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Metode Pengolahan data dilakukan dengan rekonstruksi data dan sistematisasi data. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pelanggan jasa telekomunikasi seluler diatur melalui pengaturan tentang kewajiban pelaku usaha, hak dan kewajiban pelanggan, dan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, serta pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha.
Selanjutnya UU Telekomunikasi menentukan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi seluler bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kelalaian dan kesalahannya yang menimbulkan kerugian kepada pelanggan. Pengecualiannya jika penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan sebaliknya.
Proses penyelesaian ganti kerugian dapat dilaksanakan di luar peradilan maupun melalui proses peradilan dengan merujuk pada UUPK. Dalam perjanjian berlangganan jasa telekomunikasi selulernya, Perusahaan telekomunikasi telah melakukan pelanggaran dengan menerapkan klausula-klausula yang bertentangan dengan ketentuan mengenai klausula baku yang diatur UUPK. Dengan demikian setiap klausula baku yang melanggar ketentuan UUPK dinyatakan batal demi hukum.
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/07/perlindungan-hukum-bagi-pelanggan-jasa.html
Biasanya perusahaan telekomunikasi selalu menetapkan aturan yang bersifat baku dalam setiap perjanjian berlangganan jasa telekomunikasi seluler. Klausula baku diatur melalui UUPK untuk melindungi konsumen yang memiliki posisi lemah karena tidak dapat melakukan penawaran terhadap setiap klausula dalam perjanjian baku.
Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara jelas, rinci dan sistematis tentang perlindungan hukum bagi pelanggan jasa telekomunikasi seluler, tanggung jawab penyelenggara jasa telekomunikasi seluler apabila pelanggan mengalami kerugian, dan penerapan klausula baku dalam perjanjian berlangganan jasa telekomunikasi seluler.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan tinjauan yuridis. Untuk itu, data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Metode Pengolahan data dilakukan dengan rekonstruksi data dan sistematisasi data. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pelanggan jasa telekomunikasi seluler diatur melalui pengaturan tentang kewajiban pelaku usaha, hak dan kewajiban pelanggan, dan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, serta pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha.
Selanjutnya UU Telekomunikasi menentukan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi seluler bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kelalaian dan kesalahannya yang menimbulkan kerugian kepada pelanggan. Pengecualiannya jika penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan sebaliknya.
Proses penyelesaian ganti kerugian dapat dilaksanakan di luar peradilan maupun melalui proses peradilan dengan merujuk pada UUPK. Dalam perjanjian berlangganan jasa telekomunikasi selulernya, Perusahaan telekomunikasi telah melakukan pelanggaran dengan menerapkan klausula-klausula yang bertentangan dengan ketentuan mengenai klausula baku yang diatur UUPK. Dengan demikian setiap klausula baku yang melanggar ketentuan UUPK dinyatakan batal demi hukum.
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/07/perlindungan-hukum-bagi-pelanggan-jasa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar