Selasa, 23 November 2010

Penuntutan

Penuntutan adalah:
Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (vide psl 1 butir 7)
Surat dakwaan
a. rumusan surat dakwaan harus sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
b. Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim.
Syarat surat dakwaan
a. syarat formal, dakwaan harus memuat tanggal dan tandatangan dari penuntut umum, memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
b. Syarat materiil, dakwaan harus memuat uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti) (vide psl 143)
Kekurangan syarat formal tidak menyebabkan batal demi hukum akan tetapi dapat dibatalkan, sedangkan kekurangan syarat materiil mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum.
Bentuk-bentuk surat dakwaan:
a. Dakwaan biasa, disusun hanya berisi satu saja dakwaan.
b. Dakwaan alternatif, antara isi rumusan dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan, dan memberi pilihan kepada hakim untuk menentukan dakwaan mana yng terbukti.
c. Dakwaan subsidair, bentuk surat dakwaan yang terdiri dari dua atau beberapa dakwaan yang disusun secara berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang terberat sampa kepada dakwaan tindak pidana yang teringan.
d. Dakwaan kumulasi, dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran sekaligus.
Pemecahan berkas perkara (splitsing):
a. apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat memecah perkara menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa,
b. sehingga, berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi dua atau beberapa perkara.
c. Dengan pemecahan berkas perkara, masing-masing tredakwa didakwa dalam satu surat dakwaan yang berdiri sendiri.
Pelimpahan berkas perkara kepengadilan:
a. pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan dengan surat pelimpahan perkara dengan dilampiri surat dakwaan dan berkas perkara dengan permintaan agar PN segera mengadili.
b. Turunan/salinan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan disampaikan kpd tersangka atau penasihat hukumnya, bersamaan waktunya dengan penyampaian pelimpahan berkas perkara ke PN. (vide, psl 143/1)
Perubahan surat dakwaan:
a. perubahan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
b. Perubahan hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai.
c. Penuntut umum harus menyampaikan turunan perubahan surat dakwaan kpd tersangka atau penasihat hukumnya. (vide, psl 144)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar