Sabtu, 20 November 2010

Apoteker Dalam Hukum Pidana Indonesia

Tanggung jawab hukum pidana dapat kita lihat jika terjadi pelayanan obat yang dilakukan di apotik mengakibatkan pemakai obat mati atau menderita cacat sementara atau cacat tetap.

Dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa :
Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan orang mati, di pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.
Ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku umum yang memberikan dasar hukum untuk tuntutan pidana kepada subyek hukum yang melakukan perbuatan yang menyebabkan orang mati. Hal yang sama juga terjadi pada akibat perbuatan yang menyebabakan luka berat atau menderita sakit.

Selanjutnya adapun unsur-unsur yang dapat di pakai sebagai syarat untuk menentukan suatu perbuatan itu adalah perbuatan yang dapat di pidana adalah adanya. Berkaitan dengan hal di atas, maka ada tiga syarat yang harus dipenuhi manakala terjadi kesalahan atau kelalaian dalam memberikan obat oleh apoteker di apotik sebagai berikut :

Selanjutnya untuk menentukan apakah pelayanan obat oleh APA atau staf apotik dapat di kategorikan sebagai kesalahan atau kelalaian tergantung dari fakta bahwa dalam proses pemberian pelayanan obat memang telah terjadi perbuatan yang tidak hati-hati dan atau tidak cermat.

Dengan demikian meskipun di apotik hanya dilakukan peracikan, pencampuran, pengubahan bentuk, pengemasan dan pemberian petunjuk pemakaian obat berdasarkan suatu resep dokter, namun karena perbuatan tersebut karena kelalaian terhadap pemakaian obat dengan sendirinya kepada pelakunya harus dapat dipertanggungjawabkan. Atau dengan kata lain, bahwa suatu perbuatan yang dalam kenyataannya menimbulkan akibat atau perbuatan yang dilarang oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka perbuatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya dapat dijatuhi pidana.

Hal itu sesuai dengan ajaran pertanggungjawaban pidana yang menyebutkan, bahwa timbulnya tanggung jawab pidan disebabkan oleh adanya suatu perbuatan pidana. Sedangkan perbuatan pidana itu sendiri adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.

Mengenai penentuan suatu perbuatan dapat disebut perbuatan pidana, KUH Pidana kita menganut azas bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan undang-undang yang disebut sebagai azas legaliteit.

Berkenaan dengan pemberian pelayanan obat itu apakah perbuatan pidana atau tidak maka akan sangat ditentukan oleh fakta sejauh mana APA/staf apotik bertindak tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak teliti sehingga menyebabkan lalai /khilaf dalam bertindak.

Akibat lebih lanjut dari kelalaian/kekhilafan APA/staf apotik mengakibatkan kematian bagi konsumen pemakai obat. Salah satu contoh kasus yang erat berkaitan adalah kasus Suryana (13 tahun) yang meninggal dunia setelah minum obat yang di tebus di apotik sekitar pertengahan bulan Agustus 1993.

Sesuai dengan ajaran mengenai kesalahan atau kelalaian haruslah memenuhi syarat sebagai berikut :

Ada kepastian tentang adanya perbuatan pidana (sifat melawan hukum). Dalam hukum pidana, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua pengertian dasar. Untuk memastikan tentang adanya perbuatan pidana harus diteliti terlebih dahulu apakah seseorang telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan undang-undang hukum pidana yang disertai ancaman pidana pada barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Apakah yang telah dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur-unsur delik yang dirumuskan oleh aturan undang-undang hukum pidana sebagai kelakuan yang tidak boleh dilakukan.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/09/tanggung-jawab-apoteker-dalam-hukum_05.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar