Sabtu, 20 November 2010

Tanggung Jawab Apoteker dalam Hukum

Tanggung jawab hukum di bidang administrasi berkaitan dengan apoteker dan apotik tidak terlepas dari pemberian izin oleh pemerintah dalam menjalankan usaha di bidang kesehatan.

Sebagai salah satu instrumen penting, izin menempati peringkat pertama yang paling banyak dipergunakan pemerintah. Hal itu disebabkan karena dengan memberi izin, pemerintah memperkenankan orang yang memohon untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya di larang.

Meskipun demikian, demi kepentingan umum pula maka pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan khusus terhadap dilaksanakannya izin tersebut. Hal itu tidak lain demi menjaga agar izin tidak dipergunakan melebihi yang diperkenankan.

Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku warga. Tujuan izin mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat undang-undang tidak seluruhnya dianggap tercela, namun dimana ia menginginkan dapat dilakukan pengawasan sekedarnya.

Selanjutnya pemerintah mengeluarkan penetapan tentang izin adalah untuk mengendalikan kehidupan masyarakat dalam bidang tertentu disamping bermaksud mengatur perilaku pengusaha/produsen dan orang perorangan, maka izin juga berfungsi sebagai upaya perlindungan konsumen. Bukankah penetapan tentang keamanan suatu produk konsumen, berfungsi melindungi konsumen dari produk-produk konsumen yang tidak sesuai dengan standar dan yang dapat membahayakan mereka.

Berkaitan dengan hal di atas, maka Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, izin apotik diberikan oleh menteri. Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. Selanjutnya Direktur Jenderal melimpahkan pemberian izin apotik kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan. Kepala Kantor Wilayah wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, dan pencabutan izin apotik kepada Direktur Jenderal.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker, menegaskan bahwa :

(1). Apoteker yang bekerja pada sarana kesehatan milik swasta wajib memiliki surat Izin Kerja;
(2).Untuk memperoleh Surat Izin Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apoteker mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
(3).Surat Izin Kerja diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan :
a.Memiliki Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
b.Memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c.Memiliki Surat Keputusan Penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan masa bakti.
Berdasarkan hal di atas, maka pelanggaran terhadap ketentuan di atas, dapat mengakibatkan apoteker dan atau izin usaha dalam menjalankan usahanya dicabut.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/09/tanggung-jawab-apoteker-dalam-hukum_06.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar