Sabtu, 20 November 2010

Tinjauan Hukum Terhadap Malpraktek

Profesi kedokteran merupakan suatu profesi kepercayaan dan dianggap sebagai profesi yang mulia, oleh karena pekerjaan yang dilakukan oleh seorang dokter membutuhkan suatu ketelitian yang tinggi dan dapat berakibat fatal. Namun seorang dokter hanyalah manusia biasa yang tidak akan mungkin luput dari kesalahan baik yang dilakukan dalam kehidupan sosialnya sebagai anggota masyarakat, maupun dalam melakukan tugas profesinya sebagai seorang dokter atau tenaga kesehatan.

Berkaitan dengan hal tersebut maka penulisan ini ada dua permasalahan yang berkenaan dengan profesi seorang dokter yakni bagaimanakah pelanggaran wajib simpan rahasia kedokteran merupakan suatu perbuatan malapraktek dan tanggungjawab profesional dari seorang dokter atas perbuatan malapraktek khususnya mengenai pelanggaran wajib simpan rahasia kedokteran dalam prespektif hukum pidana.

Untuk memperoleh data, maka penulis menggunakan metode penulisan dengan teknik pengumpulan data wawancara (interview) yakni penulis akan mengadakan tanya jawab langsung dengan orang yang berkompeten dan mampu memberikan informasi data yang diperlukan bagi penulis dan teknik pengumpulan data dokumentasi yakni penulis akan mengumpulkan data dengan cara dan mempelajari dokumen serta arsip ataupun catatan penting lainnya yang berkaitan erat dengan obyek yang akan ditulis.

Selanjutnya penulis mengolah dan menganalisa dengan menggunakan metode desikriptif analitis, yakni dengan cara menguraikan dan menggambarkan segala informasi dan data-data yang diperoleh yang kemudian akan dipergunakan untuk membahas permasalahan yang ada.

Adapun beberapa temuan dari penulis, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: sesuai dengan ketentuan dalam kode etik kedokteran (KODEKI) pasal 11 yang menyatakan “Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, karena kepercayaan yang telah diberikan kepadanya bahkan juga setelah pasien meninggal”.

Jika hal tersebut dilanggar oleh seorang dokter maka harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kesalahan atas perbuatan pidana yang dinilai sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan baik yang dilakukan dengan sengaja atau karena suatu kelalaian.

Pelanggaran wajib simpan kedokteran merupakan suatu perbuatan malapraktek karena pelanggaran tersebut merupakan suatu kesalahan profesi dari seorang dokter, yang diartikan sebagai suatu perbuatan membocorkan rahasia kedokteran yang termasuk perbuatan medical practice dan atas pelanggaran tersebut dapat diminta pertanggungjawaban profesi dari seorang dokter.

Dengan demikian pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 322 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 9000,-. Disamping itu juga ada tanggung jawab profesi yang harus dipertanggung jawabkan oleh seorang dokter, yakni dikenakan tindakan administratif sebagaimana yang telah ditentukan dalam PP No. 32 Tahun 1996 dan UU No.6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.

Oleh karena itu penulis menyarankan, sebaiknya seorang dokter atau tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya selalu berpegang teguh dan melaksanakan sumpah kedokteran dan kode etik kedokteran. Disamping itu juga, seharusnya dalam undang-undang kesehatan ada pasal yang secara khusus mengatur tentang pelanggaran wajib simpan rahasia kedokteran serta tanggungjawab profesi dari seorang dokter.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/tinjauan-hukum-pidana-pada-pelanggaran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar