Oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.
Petitum pada bagian gugatan perdata adalah tuntutabn yang dimohonkan oleh majelis Hakim untuk dikabulkan. petitum seharusnya selaras denga isi Posita. Petitum dalam gugatan Citizen Lawsuit (CLs) berbeda dengan petitum pada gugatan Class Action. Petitum dalam gugatan Cls juga berbeda dengan permohonan melalui mekkanisme PTUn dan Judicial Review di MK. Pada prinsipnya petitum dalam CLs berisi tentang pemulihan kedudukan dan keberadaan Hukum artinya dalam suatu gugatan Citizen law suit disyaratkan.
Beberapa cacatan di bawah ini adalah karateristik petitum dama gugatan CLs:
1) Petitum dalam gugatan CLs tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiil, karena kelompok warga negara yang menggugat bukan menderita kerugian secara materiil dan memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum sebagaimana gugatan Class Action.
2) Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (Regeling).
3) Petitumnya pemulihan kedudukan dan keberadaan Hukum agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tersebut di masa yang akan datang tidak terjadi lagi.
4) Petitum Gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh berisi pembatalan atas suatu Keputusan Penyelenggara Negara (Keputusan Tata Usaha Negara) yang bersifat konkrit individual dan final karena hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan TUN.
5) Petitum Gugatan Citizen Lawsuit juga tidak boleh memohon pembatalan atas suatu Undang-undang (UU) karena itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
6) Selain itu petitum gugatan Citizen Lawsuit juga tidak boleh meminta pembatalan atas Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang (UU) karena hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana kini telah diatur dalam PERMA tentang Judicial Review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar