Minggu, 21 November 2010

Asas Asas Hukum Acara Pidana


  • Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan


  • Presumption of innocent


  • Equality before the law


  • Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU


  • Sidang pengadilan secara langsung dan lisan


  • Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)


  • Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)


  • Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum


  • Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)


  • Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap


  • Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis


  • Ganti rugi dan rehabilitasi


  • Persidangan dengan hadirnya terdakwa


  • Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:
    1. Terjaminnya HAM
    2. Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
    3. Batas waktu penangkapan dan penahanan
    4. Ganti kerugian dan rehabilitasi
    5. Pra penuntutan
    6. Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
    7. Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
    8. Koneksitas
    9. Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
    10. Pra peradilan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar