Sabtu, 20 November 2010

Pengantar Hukum Pidana

PENDAHULUAN

(Pengantar Perkuliahan Hukum Pidana)

Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:

1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang) dengan disertai ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut.
2. menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah disangka melanggar larangan tersebut. (Mulyatno)

Dalam arti bekerjanya, hukum pidana dibedakan:

1. hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan). Dalam pembelajaran hukum, kita dihadapkan pada anggapan-anggapan yang mengikat perbuatan sesorang dalam masyarakat. Anggapan-anggapan itu memberi petunjuk sesorang bagaimana ia harus berbuat atau tidak berbuat. Anggapan-anggapan itu disebut norma atau kaidah. Norma mengandung apa yang diharapkan dan apa yang tidak diharapkan. Di belakang norma ada nilai (value) yang diartikan sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan apa yang benar atau yang baik. Tiap masyakarat menghendaki agar norma itu dipatuhi (das sollen), walaupun dalam kenyataannya tidak semua orang mematuhinya (das sein). Agar norma itu dipatuhi, maka masyakarat mengenakan sanksi, baik sanksi positif maupun sanksi negatif. Salah satu bentuk norma adalah norma hukum. Norma hukum mempunyai ciri dapat dipaksakan berlakunya. Norma hukum itu kemudian dirumuskan dalam bentuk peraturan hukum, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, setiap pasal dalam peraturan hukum itu didasari adanya suatu norma dan nilai yang ada di masyarakat. Bagaimanakah norma dan nilai yang mendasari Pasal 338 KUHP?
2. hukum pidana subjektif (ius puniendi) yaitu hukum yang memberikan kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan, dan melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. (Bambang Poernomo) Dalam redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum pidana objektif (ius poenale) adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yag berupa pidana. Sedangkan hukum pidana subjektif (ius peniendi) adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perhadap perbuatan tertentu. Kedudukan Hukum Pidana dalam Tata Hukum Indonesia Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan aturan hukum di Indonesia. Di samping hukum pidana, terdapat aturan-aturan hukum yang lain, seperti hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan lain-lain. Hukum pidana termasuk dalam golongan hukum publik, karena mengatur tentang hubungan antara negara dengan perseorangan. Fungsi Hukum Pidana Menurut Sudarto, fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sedangkan fungsi khusus hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merusaknya. Dengan demikian hukum pidana itu menanggulangi perbuatan jahat yang hendak merusak kepentingan hukum seseorang, masyarakat, atau negara. Pidana berarti nestapa atau penderitaan. Jadi, hukum pidana merupakan hukum yang memberikan sanksi berupa penderitaan atau kenestapaan bagi orang yang melanggarnya. Karena sifat sanksinya yang memberikan penderitaan inilah hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium atau obat yang terakhir apabila sanksi atau upaya-upaya hukum lain tidak mampu menanggulangi perbuatan yang merugikan. Dalam pengenaan sanksi hukum pidana terdapat hal yang tragis sehingga hukum pidana dikatakan sebagai “pedang bermata dua”. Maksudnya, satu sisi hukum pidana melindungi kepentingan hukum (korban) namun dalam sisi yang lain, pelaksanaannya justru melakukan penderitaan terhadap kepentingan hukum (pelaku).

Tujuan Hukum Pidana

Sebagaimana dinyatakan oleh Tirtaamidjaja, bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang jika dijabarkan lebih lanjut terdapat aliran yang berbeda.

* Aliran klasik berpendapat bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Aliran ini muncul pertama kali saat hukum pidana modern dikenal dan dipengaruhi oleh sejarah Revolusi Perancis. Kasus Jean Calas te Toulouse yang dipidana mati karena dituduh membunuh anaknya sendiri, Mauriac Antoine Calas, menjadi dasar bagi Beccaria, JJ Rousseau, dan Montesquieu berpendapat agar kekuasaan raja dibatasi oleh hukum (pidana) tertulis.
* Aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Aliran modern ini mendapat pengaruh dari ilmu kriminologi.

Sumber-sumber Hukum Pidana Indonesia

Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang aslinya berbahasa Belanda (Wetboek van Strafrecht). Dapat dikatakan bahwa KUHP adalah hukum pidana umum karena berlaku bagi setiap orang. Di samping hukum pidana umum, terdapat hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang mengatur golongan-golongan tertentu atau terkait dengan

jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia di antaranya KUHP Militer, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana di luar KUHP seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003), UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), UU Tindak Pidana Psikotropika (UU No. 5/1997), UU Tindak Pidana

Narkotika (UU No. 22/1997), dan lain-lain. Gambaran hukum pidana Indonesia:

1. Buku I KUHP Aturan Umum Pasal 1-103, Bab 1-9
2. Buku II KUHP Kejahatan Pasal 104 - 488
3. Buku III KUHP Pelanggaran Pasal 489 - 569

Hukum Pidana Khusus (Aturan Pidana dalam UU di luar KUHP)

UU Narkotika, UU Psikotropika,

UU Terorisme, UU HAM, UU

KDRT, UU Pencucian Uang, dll

berlaku bagi berlaku bagi berlaku bagi

(kecuali ditentukan lain)

Dikutip dari:
http://boenaga.blogdetik.com/2010/02/03/pengantar-hukum-pidana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar