Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
1. Biaya Advokat
· RATA-RATA TARIF PENGACARA / ADVOKAT UNTUK 1 (SATU) PERKARA ANTARA Rp.20.000.000,- SAMPAI Rp.300.000.000,- BAHKAN LEBIH BESAR LAGI (TERGANTUNG KELAS PENGACARANYA, TERGANTUNG JENIS DAN SIFAT PERKARA, SERTA TERGANTUNG TINGKAT KESULITAN PENYELESAIAN PERKARANYA).
2. Perlindungan Yang Diperoleh
MENDAPATKAN HAK UNTUK:
* BERKONSULTASI ATAS PERSOALAN HUKUM.
* MENDAPATKAN SARAN-SARAN SECARA HUKUM.
* MENDAPATKAN PENDAPAT DAN OPINI HUKUM. (KONSULTASI DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DENGAN TATAP MUKA, MELALUI TELEPON ATAUPUN MELALUI SURAT MENYURAT).
3. Perlindungan Tersebut Dapat Berupa
PENDAMPINGAN ATAU MEWAKILI KLIEN DALAM MENGHADAPI PERSOALAN HUKUM
DALAM PERSOALAN PERKARA PIDANA
SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN ATAU SEBAGAI TERSANGKA/TERDAKWA,DITINGKAT KEPOLISIAN, KEJAKSAAN MAUPUN PENGADILAN.
· DALAM PERSOALAN PERKARA PERDATA
SEMUA PERSOALAN YANG BERSIFAT PERDATA, YAITU ;
1. HUKUM KEBENDAAN (HAK MILIK ATAS TANAH DAN BANGUNAN).
2. PERKARA HUTANG PIUTANG.
3. PERKARA JAMINAN / HIPOTIK / FIDUSIA.
4. HUKUM WARIS – HIBAH.
5. HUKUM PERKAWINAN – CERAI – ADOPSI.
6. HUKUM NIAGA ( MEREK/PATEN/DISAIEN INDUSTRI/HAKI).
7. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
8. HUKUM KETENAGA KERJAAN (PERBURUHAN).
BAIK SELAKU TERGUGAT MAUPUN SELAKU PENGGUGAT.
* DALAM PERSOALAN HUKUM TATA USAHA NEGARA (PTUN), ;
(PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN KEPUTUSAN PEMERINTAH PUSAT/ DAERAH TERHADAP INDIVIDU/ KELOMPOK).
4. Batasan Pelayanan
UNTUK KONSULTASI, MEMINTA SARAN, PENDAPAT, TANGGAPAN, MAUPUN OPINI HUKUM, DAPAT DILAKUKAN SETIAP HARI KERJA DAN PADA WAKTU JAM KERJA, UNTUK JUMLAH PERSOALAN TIDAK DIBATASI.
UNTUK PELAYANAN YANG BERSIFAT PENDAMPINGAN DAN ATAU MEWAKILI KLIEN DALAM BERPERKARA ATAU MENGHADAPI PERSOALAN HUKUM, KLIEN MENDAPATKAN PELAYANAN SEBANYAK-BANYAKNYA 3 (TIGA) PERKARA / PERSOALAN HUKUM UNTUK 1 (SATU) TAHUN.
5. Macam-macam klien
1. KLIEN PERORANGAN
2. KLIEN CORPORATE (PERUSAHAAN)
6. Profeional Fee
* PERORANGAN
BIAYA YANG HARUS DIBAYAR, HANYA SEBESAR Rp.200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH) PER-BULAN SEBAGAI MEMBERSHIP.
* CORPORATE / PERUSAHAAN
BIAYA YANG HARUS DIBAYAR, HANYA SEBESAR Rp. 500.000,- ( LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER-BULAN SEBAGAI MEMBERSHIP. (DENGAN MEMBAYAR BIAYA MEMBERSHIP, TELAH MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN HUKUM DARI BEBERAPA ORANG PENGACARA / ADVOKAT)
BIAYA-BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT PROSES PERKARA / PERSOALAN HUKUM, DIBEBANKAN KEPADA KLIEN.
CONTOH BIAYA UNTUK PERKARA DI PENGADILAN ;
1. BIAYA SOMASI (TEGURAN) / ANNMAANING.
2. BIAYA DAFTAR PERKARA.
3. BIAYA LEGISLASI BERKAS DAN BIAYA SAKSI.
4. BIAYA PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN.
5. BIAYA SITA JAMINAN.
6. BIAYA EKSEKUSI.
7. BIAYA BANDING.
8. BIAYA KASASI.
9. BIAYA PENINJAUAN KEMBALI (PK).
NB: Tulisan diatas adalah selayang pandang tentang advokat, tentunya msih banyak hal yang berkaittan dengan tulisan tersebut. Semoga tulisan ini sebagai bahan untuk pengembangan/ Pendalaman materi dari sumber lain. Ow.w..w. iya kawan jangan lupa downloand (UU RI No.18 Thn.2003 Tentang Advokat) disana dikupas lebih detail mengenai advokat ini sendiri.
Dikutip dari:
http://boenaga.blogdetik.com/category/galeri-hukum/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar