PENYERAHAN BERKAS PERKARA
Penyerahan berkas perkara tahap pertama (prapenuntutan)
a. Penyidik secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara kpd penuntut umum.
b. Namun demikian penyidikan belum dianggap selesai, sebab masih ada kemungkinan hasil penyidikan yang diserahkan akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk agar penyidik melakukan tambahan pemeriksaan penyidikan.
c. Apabila penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan, dan dalam tempo 14 hari sesudah penerimaan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum, penyidik harus menyelesaikan pemeriksaan penyidikan tambahan dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum.
d. Penydikan dianggap lengkap dan selesai, apabila dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal penerimaan berkas, penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik atau penuntut umum telah menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Penyerahan tahap kedua (penuntutan)
a. Terhitung sejak berkas perkara dinyatakan lengkap.
b. Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kpd penuntut umum.
Selasa, 23 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar