Sabtu, 20 November 2010

Macam Hukum Adat di Indonesia

Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:

1. Masyarakat Hukum Territorial
2. Masyarakat Hukum Genealogis
3. Masyarakat Hukum Territorial – Genealogis
4. Masyarakat Hukum Adat – Keagamaan
5. Masyarakat Adat di Perantauan
6. Masyarakat Adat lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar