Sabtu, 20 November 2010

Pengantar Hukum Pidana Lingkungan Hidup

Dalam dunia hukum kita mengenal ada tiga sumber kewenangan, yaitu Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Dikaitkan dengan ini maka kewenangan penegakan hukum perikanan oleh ketiga instansi penegakan hukum perikanan tersebut yang bersumberkan pada UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka kewenangan tersebut merupakan kewenangan Atribusi. Secara hukum ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut sama-sama berwenang untuk membuat aturan hukum yang bersifat
regulasi dalam menjalankan kewenangannya untuk menegakkan hukum perikanan. Pembentukan aturan hukum regulasi tersebut harus berdasarkan UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena perlu kita sadari bahwa seluruh tindak pemerintahan di bidang penegakan hukumharus berdasarkan pada asas legalitas (berdasarkan pada aturan hukum yang jelas).
Penyelesaian konflik konflik kewenangan ini perlu dilakukan dengan pendekatan hukum. Perlu dibentuk suatu forum koordinasi seperti yang telah ditentukan dalam pasal 73 ayat (3) UU No.31 tahun 2004 tentan Perikanan. Meskipun pada kenyataannya telah dikeluarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER. 18/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, belumlah dapat menyelesaikan konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan.

A. Latar Belakang

Masalah pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat dari waktu, ke waktu, baik kegiatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh individu maupun oleh badan hukum ( korporasi ). Kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi patut kita waspadai, karena kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi adalah yang paling potensial pada masa kini dan tentu saja sangat memiliki dampak yang berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup dan sekitarnya. Bahkan Barda Nawawi Arif memaparkan hal-hal yang menjadi masalah sentral dunia saat ini adalah: perkembangan kongres-kongres PBB mengenai the prevention of crime and the treatment offenders dalam dua dekade terakhir ini sering menyoroti bentuk-bentuk dimensi kejahatan terhadap pembangunan ( crime against development ), kejahatan terhadap kesejahteraan social ( crime against social welfare ), dan kejahatan terhadap kualitas lingkungan hidup ( crime against the quality of life ).

Pembangunan yang terjadi secara besar-besaran dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan menjadi persoalan utama bagi lingkungan hidup. Keterkaitan masalah-masalah pembangunan dengan masalah kesejahteraan masyarakat dan masalah lingkungan hidup pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah lingkungan hidup menjadi paling hangat untuk disoroti oleh berbagai pihak. Hal ini karena lingkungan hidup sangat erat kaitannya dengan kelangsungan makhluk hidup dan kesejahteraan makhluk hidup. Dengan melihat besarnya pengaruh korporasi dalam pencemaran lingkungan hidup dewasa ini, maka sudah selayaknya apabila korporasi tersebut dimintai pertanggung jawaban secara pidana


Sejarah mencatat banyak negara-bangsa mengamini ide-ide demokrasi dan menerapkannya tidak saja ke tata pemerintahan (government), tapi juga ke berbagai tata kelola (governance) masyarakat. Berbagai program sosial dan regulasi ekonomi diciptakan untuk melindungi warganya. Namun, mulai akhir abad ke-20, di bawah tekanan dari lobi-lobi korporasi atas nama globalisasi, banyak pemerintahan mulai menerapkan kebijakan neoliberal. Akibatnya, pemerintah dipinggirkan dan bisnis mulai memegang kendali. Sementara deregulasi melepaskan bisnis dari aturan, privatisasi memungkinkan mereka ( para korporasi global ) untuk mengelola berbagai area yang menjadi sector hidup bersama, yang tidak pernah mereka sentuh sebelumnya. Gejala ini disebut ‘pengambilalihan diam-diam’ (silent take-over). Bisnis dalam rupa korporasi menjelma menjadi institusi yang sangat dominan, yang kekuasaan dan pengaruhnya melebihi negara dan komunitas sipil. Akibatnya, berbagai malapraktik yang dilakukan oleh korporasi berjalan terus tanpa kendali.

Dari tulisan saya diatas mudah-mudahan memudahkan teman dalam pencarian informasi, tugas ataupun ingin memperdalam keahlian dalam Jurusan Hukum. Sebetulnya masih banyak sekali kelanjutan dari tulisan diatas kalaupun teman berminat, teman-teman bisa mendownloadnya yang berbentuk makalah dan dilengkapi dengan beberapa pasal-pasal yang menyangkut masalah tersebut , dan yang terdiri dari 5 Bab berikut saya sampaikan di blog saya selanjutnya.

Dikutip dari:
http://www.m2pc.web.id/2010/06/hukum-pidana-lingkungan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar