Eksepsi:
a. Diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya
b. Tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok surat dakwaan akan tetapi ditujukan terhadap cacat formal yang melekat kpd surat dakwaan.
c. Diajukan setelah JPU membacakan surat dakwaan.
Macam-macam eksepsi dalam Hukum Acara Pidana:
a. Eksepsi tidak berwenang secara absolut (UU 14/1970 jo. UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)
b. Eksepsi tidak berwenang secara relatif:
– Locus delicti (psl 84/1)
– Apabila kebanyakan saksi yang hendak didengar, tempat tinggalnya lebih dekat ke PN tempat tinggal terdakwa. (psl 84/2)
– Kewenangan atas penunjukan Menteri Kehakiman (psl 85)
– Kewenangan PN Jakpus berdasar UU atas tindak pidana yg dilakukan di luar negeri (psl 86)
c. Eksepsi kewenangan menuntut gugur
– Exceptio Judicate atau Nebis in idem (psl 76 KUHP)
– Exceptio in Tempores atau penuntutan tindak pidana yang ditujukan kepada terdakwa melampaui tenggang waktu yang ditentukan UU (psl 78 KUHP).
– Eksepsi terdakwa meninggal dunia (psl 77 KUHP)
d. Eksepsi tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima.
e. Eksepsi pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan psl 56/1
f. Eksepsi pemeriksaan tidak memenuhi syarat Klacht Delict (delik aduan).
g. Eksepsi lepas dari segala tuntutan hukum
Apabila tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata sehingga apa yg didakwakan pada dasarnya termasuk sengketa perdata yg harus diselesaikan melalui proses peradilan perdata (psl 67 Jo. Psl 191/2)
h. Eksepsi dakwaan tidak dapat diterima (psl 156/1)
– Eksepsi Subjudice: apa yang didakwakan kpd terdakwa persis sama dgn perkara pidana yg sedang berjalan pemeriksaannya di PN lain atau pada tingkat banding atau kasasi.
– Dakwaan tidak menyebut secara lengkap identitas terdakwa (psl 143/2a)
– Tidak menyebut locus dan tempus delicti (psl 143/2b)
– Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan (psl 143/2b)
Tindakan hakim terhadap eksepsi:
a. mengabulkan eksepsi maka pemeriksaan pokok perkara dihentikan.
b. Menolak eksepsi maka pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
c. Eksepsi diputus setelah selesai pemeriksaan.
Selasa, 23 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar