Sabtu, 20 November 2010

Permasalahan Hukum E-commerce

Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce).

Dalam kenyataannya, banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti ketidak jelasan hukum antara pelaku E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka ruang lingkup pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet.

Seperti kita ketahui bahwa internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.

Perbincangan mengenai electronic commerce, yang biasa disebut e-commerce, tampaknya tidak ada hentinya di Indonesia. Perkembangan bisnis via internet ini semakin diminati. Berbagai seminar dan kajian bertemakan e-commerce diselenggarakan dari sudut-sudut kampus sampai hotel berbintang. Bahkan, ada tuntutan yang semakin besar untuk segera mengatur e-commerce ini dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Tentunya, perkembangan e-commerce ini tidak serta merta bebas masalah. Berbagai permasalahan hukum ditemui dalam e-commerce ini, termasuk mengenai hubungan hukum antar para pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce itu. Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur.

Dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card, timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang. Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet.

Permasalahan lainnya, apakah pemegang kartu kredit (card holder) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang telah dilakukannya, dengan meminta supaya perusahaan penerbit kartu (card issuer) tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu.

Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non
elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Permasalahan Hukum e-Commerce

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jualbeli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:

1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4. mekanisme peralihan hak;
5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
7. mekanisme penyelesaian sengketa;
8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya.

Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.

Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services.


PERBANDINGAN DENGAN REGULASI DI INGGRIS

Permasalahan seperti diatas, ternyata telah diatur di Inggris yang didasarkan pada putusan pengadilan dalam perkara In Re Charge Sevices Limited. Perkara tersebut berisi suatu analisis yuridis mengenai hubungan-hubungan hukum yang tercipta apabila suatu card digunakan untuk melakukan pembayaran.

Dalam putusan tersebut, yang merupakan leading case di Inggris, hakim Millet J memutuskan pembayaran dengan charge card/credit card adalah pembayaran mutlak, bukan pembayaran bersyarat kepada pihak merchant.
Selain itu Millet juga berpendapat, dalam penggunaan kartu, secara serempak bekerja tiga perjanjian
yang satu sama lain saling terpisah, yaitu:

1. Perjanjian penjualan barang dan/atau jasa antara pedagang.
2. Perjanjian antara pedagang dan perusahaan penerbit kartu yang berdasarkan perjanjian itu pedagang yang bersangkutan setuju untuk menerima pembayaran yang menggunakan kartu.
3. Perjanjian antara issuer dengan card holder.

Selama ini penggunaan charge card/credit card di internet, ataupun di berbagai merchant secara offline, seperti di berbagai pusat perbelanjaan memang rawan dari penyalahgunaan. Kerawanan ini terjadi sebab pihak merchant dapat memperoleh nomor kartu kredit beserta masa berlakunya yang tentunya dapat digunakan untuk melakukan transaksi e-commerce.

Sangat disayangkan, sistem verifikasi yang ada selama ini tidak menggunakan tambahan pengaman, misalnya saja Personal Indentification Number (PIN) yang hanya diketahui oleh pemilik kartu. Untuk itu, pemerintah seyogyanya memberikan pengawasan dengan mewajibkan diadakannya suatu pendaftaran terhadap segala kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Termasuk di dalamnya, pendaftaran atas usaha-usaha elektronik (e-business) yang berupa virtual shops ataupun virtual services lainnya.

Selain itu perlu diatur pula, pelaku bisnis di dalam cyberspace, khususnya yang memiliki target konsumen masyarakat Indonesia, seyogyanya adalah subjek hukum yang berbentuk badan hukum. Perseroan Terbatas (PT). Perlunya ketentuan ini dikarenakan pertanggungjawaban di dalam sebuah PT telah ditentukan secara jelas dan tegas yang tercantum di dalam anggaran dasarnya. Secara umum, pertanggungjawaban itu telah ditentukan dalam UU No. 1 Tahun 1995.

Dengan bentuk PT ini, diharapkan dapat tercapai suatu kepastian hukum, khususnya dalam hal pertanggungjawaban dari pihak pelaku e-business kepada konsumen. Namun kita pun harus menyadari, internet sebagai suatu dunia maya yang bersifat borderless, tanpa adanya suatu pemegang otoritas tertinggi di dalamnya, tentu akan sangat sulit untuk diregulasi.

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN KONSUMEN

Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen yang dapat disoroti akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce:

Pertama, mengenai penggunaan klausul baku. Sebagaimana kita ketahui, dalam kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul.

Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Sementara perdebatan mengenai yurisdiksi penyelesaian sengketa e-commerce ini tampaknya masih akan cukup panjang, selama masa penentuan saat terjadi dan di mana terjadinya perjanjian e-commerce masih terus menjadi perdebatan pula.

Selain itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksitransaksi e-commerce yang efektif dan murah. Bagaimana langkah yang harus ditempuh, misalnya, oleh seorang WNI yang membeli buku seharga AS$200 di amazon.com untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi situs tersebut di muka pengadilan Amerika. Penyelesaian semacam ini tentunya akan menghabiskan dana berkali lipat dari transaksi yang dilakukannya.

Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen. Seorang praktisi TI Arianto Mukti Wibowo pernah mengemukakan, penggunaan cookies pada beberapa browser seperti internet explorer dari Microsoft telah memungkinkan sistem pada website mengenali pelanggan, dan bahkan pola belanja yang dilakukan si pelanggan tanpa disadari oleh si pelanggan.

Contohnya saja untuk konsumen yang telah melakukan beberapa kali pembelian buku di amazon.com, situs tersebut akan berusaha membuat pola untuk mengenali jenis/topik buku-buku kesukaan customernya dengan cara meletakkan cookies ke dalam hard-drive si customer. Suatu ketika, saat si customer itu membuka situs amazon, sistem amazon akan menawarkan jenis/topik yang diperkirakan menjadi kesukaan customer.

Mungkin bagi beberapa kalangan, praktek sebagaimana disebutkan di atas dianggap membantu pihaknya dalam melakukan pencarian buku sesuai dengan topik yang disukainya. Namun sebenarnya, di sinilah letak adanya privacy intrusion tersebut. Kebiasaan dan hobi seseorang, bahkan hal-hal yang sangat pribadi, mungkin saja tereksploitasi.

sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/06/hukum-e-commerce-internet.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar